Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Dhena Devanka. Bantahan disampaikan setelah Dhena menggugat cerai Ijonk dan meminta hak asuh atas tiga anak mereka.
"Jadi, selama ini saya diam, bukan berarti berita simpang siur itu benar. Saya datang ke sini karena ada tuduhan terhadap ke saya, dan saya tidak pernah melakukan KDRT. Biar klir semuanya," kata Ijonk di Polres Jaksel, Senin (6/9).
Ia menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan atau menyakiti siapa pun. Menurutnya, hal itu bisa merusak karier dalam dunia hiburan yang sudah ia bangun sekitar 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan tersebut juga ditegaskan oleh Yohan Kristianto selaku kuasa hukum Ijonk. Ia mengatakan bahwa Ijonk adalah korban, bukan pelaku KDRT seperti yang dituduhkan.
"Saya mau menegaskan apa yang klien saya bilang. Beliau tidak melakukan KDRT. Kami buktikan nanti beliau ini adalah korbannya," kata Yohan.
Namun, Ijonk tidak mengungkapkan berapa kali telah menjadi korban KDRT. Dalam kesempatan itu, ia hanya menegaskan tidak ada orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Dhena.
"Soal gugatan cerai sebenarnya yang gugat pihak sana, aku enggak tahu apa-apa. Kalau pun aku tahu, aku enggak akan cerita lah ke teman-teman. Ini privasi keluarga, pokoknya pengin selesai secara kekeluargaan saja," kata Ijonk.
Oleh karena itu, Ijonk melaporkan Dhena ke Polres Jaksel atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Ia menggunakan pasal pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ijonk dan tim kuasa hukum juga menyertakan bukti laporan berupa foto, video, dan rekaman suara.
Ia mengungkapkan sebenarnya tidak ingin menempuh jalur hukum terkait hal ini. Ijonk berharap permasalahan dalam rumah tangganya bersama Dhena bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tindakan hukum yang dilakukan klien kami ini sebagai bentuk klarifikasi tuduhan liar yang beredar di masyarakat. Tuduhan KDRT tersebut," kata Sebastian selaku kuasa hukum Ijonk.
(adp/chri)