Drama Korea D.P. membuat perusahaan yang menjalankan waralaba toko kelontong 7-Eleven tersinggung. Mereka menggugat drama tersebut karena dianggap merusak citra toko yang pernah ada di Indonesia itu.
Dilaporkan Kookmin Ilbo pada Senin (6/9), gugatan itu muncul setelah drama D.P. dianggap menampilkan pemilik toko 7-Eleven yang licik dan menjalankan aktivitas ilegal.
Raksasa Lotte Group yang memegang lisensi dan mengoperasikan jaringan 7-Eleven di Korea Selatan baru-baru ini menunjuk sebuah firma hukum besar di negara tersebut untuk mengajukan gugatan pelarangan tayang drama D.P.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut bukan hanya ditujukan untuk studio yang memproduksi D.P, yaitu Climax Studios, tapi juga untuk Netflix.
Permohonan pelarangan tayang mungkin diajukan dalam sistem hukum Korea apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh tayangan. Pengadilan akan menilai dan bisa melarang penayangan acara lebih dulu atau untuk memulihkan dampak penayangan itu.
"Kami mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan berbagai cara karena ada risiko bahwa merek kami, citra pemilik toko, dan reputasinya bisa rusak," kata perwakilan dari jaringan 7-Eleven Korea kepada Kookmin Ilbo.
Kemelut ini bermula dari adegan dalam drama D.P. episode lima yang menampilkan Hwang Jang-soo (Shin Seung-so) dan pemilik sebuah toko 7-Eleven tengah berbincang.
Jang-soo yang mengaku mengalami perundungan di satuan militer, bekerja paruh waktu di toko tersebut usai lepas dari militer. Dalam adegan itu, pemilik toko 7-Eleven digambarkan menawarkan Jang-soo aktivitas ilegal.
Sang pemilik toko mencegah Jang-soo yang tengah mengambil susu kedaluwarsa dari rak dan mengatakan, "jika susu kedaluwarsa diambil, apa bisa menutup kerugian? Isi lagi."
Syuting adegan bermasalah dalam D.P. ini disebut dilakukan di sebuah toko 7-Eleven, lanjut ke sebelah..