Sederet Syarat Masuk Bioskop di Bandung
Bioskop-bioskop di Bandung siap menyambut kembali penonton. Beberapa syarat masuk bioskop harus dipenuhi penonton, salah satunya adalah harus berusia di atas 12 tahun. Hal itu berlaku setelah pemerintah mengizinkan bioskop kembali buka beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, penonton juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Ketika beroperasi kembali, kapasitas pengunjung bioskop juga paling banyak 50 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (13) Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 96 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial, pada Senin (14/9).
Peraturan itu juga mengatur bahwa penonton dilarang mengonsumsi makanan dan minuman selama di bioskop. Sehingga, pengelola juga dilarang menjual cemilan di area bioskop.
Selain itu, pengelola bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Terpisah, Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Parlindungan mengonfirmasi izin pengoperasian kembali bioskop.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar pengelola bioskop wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Perwal.
"Ya, sesuai dengan Perwal sudah bisa diperbolehkan. Tapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi," katanya, Rabu (15/9).
Edward menjelaskan, terdapat dua kategori bioskop yang boleh beroperasi. Pertama, memiliki fasilitas untuk memindai kode QR PeduliLindungi dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Kalau dari surat Kemenparekraf yang tadi saya baca, semua bioskop di Bandung sudah masuk. Kalau mereka menyatakan sudah siap dengan prokes. QR code-nya juga mereka sudah punya," tuturnya.
Bandung memiliki belasan bioskop yang tersebar di berbagai titik di mal dan pusat perbelanjaan. Sebanyak tujuh bioskop di antaranya masuk kategori Cinema 21, CGV, dan Cinepolis.
(hyg/chri)