Selebgram Tyna Kanna hadiri sidang perdana gugatan cerainya pada Kenang Mirdad, Selasa (21/9), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Karena Kenang selaku tergugat tak hadir dalam jadwal sidang perdana tersebut, maka agenda mediasi tak jadi digelar.
"Hari ini benar sudah sidang perdana, tapi tergugat tidak hadir. Jadi sidang ditunda, nanti pada tanggal 5 Oktober dengan perintah kepada penasihat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat," ujar Denny Kailamang, pengacara Tyna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Kenang Mirdad menyebut bahwa kliennya tak dapat hadir karena berhalangan. Mediasi tak jadi dilakukan karena syarat kehadiran dua belah pihak.
Tyna yang hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak banyak memberi keterangan.
"Maaf ya," ujar Tyna sambil melambaikan tangan.
"Aku minta doanya aja ya, yang terbaik untuk keluarga aku," ungkapnya singkat setelah keluar dari ruangan sidang.
Tyna menggugat cerai Kenang dengan alasan yang belum diketahui. Ia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (30/8) lalu.
"Masuknya terdaftar di kepaniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 200982 pdtg 2021 PAJS per tanggal 30 Agustus 2021," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kala itu.
Tyna mengajukan gugatan cerai setelah rumah tangganya dengan Kenang dihempas rumor perselingkuhan.
Ia dan Kenang Mirdad telah menjalin rumah tangga selama 12 tahun, dan telah dikaruniai dua orang anak. Berita lengkapnya bisa dibaca di sini.
(tim/fjr)