Kenang Mirdad Ngaku Pasrah Usai Jumpa Tyna di Sidang Mediasi
Pasangan selebriti Kenang Mirdad dan Tyna Kanna bertemu dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (5/10).
Keduanya dipertemukan dalam agenda mediasi yang sempat tertunda sejak 21 September lalu. Kenang Mirdad mengaku pihaknya pasrah terhadap putusan sidang cerai yang tengah ia hadapi.
"Dari pihak saya lebih ke pasrah saja, ikhlas apapun yang terjadi. Putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kita berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," ujar Kenang.
Dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut, pengacara Kenang Mirdad Zikri Muhammad menyebut mediator menawarkan opsi rujuk untuk keduanya, bagik Tyna maupun Kenang.
Tawaran tersebut nantinya akan dirundingkan masing-masing pihak dan disampaikan kembali pada mediator pekan depan.
Sementara itu, Naysila Mirdad selaku adik dari Kenang ikut hadiri mendampingi sang kakak. Kepada media, ia mengatakan tahu masalah yang dihadapi rumah tangga Kenang dan Tyna, namun tidak untuk disampaikan.
"Eggak bisa sampaikan," tutur Naysila.
Naysila mengaku datang untuk memberi dukungan pada Kenang. Ia mewakili keluarga Kenang Mirdad hadir dalam sidang perdana proses perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.
"Iya dong pastinya aku dampingi Ka Nang. Aku dari keluarga besar di sini selalu dampingi buat Ka Nang, kami dukung, kami selalu support dan dukung Ka Nang," ujarnya.
Sebelumnya, Kenang Mirdad melalui pengacaranya mempertanyakan alasan cerai yang dilontarkan Tyna, karena merasa rumah tangganya sedang baik-baik saja.
"Klien kami masih terkejut, masih belum bisa apa ya, merasa selama ini perkawinannya baik, kewajibannya dilakukan dengan baik, nggak ada alasan-alasan yang bisa dijadikan selaku tergugat dalam gugatan cerai." tutur Zikri Muhammad Lutfi, pengacara Kenang.
Tim kuasa hukum Kenang Mirdad mengaku masih akan mencari tahu kejelasan alasan pihak Tyna melayangkan gugatan cerai.
Kenang pun mengaku pada tim kuasa hukumnya masih ingin mempertahankan rumah tangga yang telah terjalin 12 tahun tersebut.
Zikri menyebut Kenang Mirdad tak terima pasal yang dicantumkan oleh Tyna sebagai penggugat, yaitu pasal 116 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Di pasal tersebut terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang terkait dengan perbuatan zina, judi, hingga penganiayaan. Zikri menyebut kliennya merasa tak ada pelanggaran untuk hal-hal tertera.
"Gugatannya dipaksakan. Cocok nggak? Nggak ada perbuatan-perbuatan yang Kenang lakukan yang ada di pasal itu," ujar Zikri.
Kenang disebut masih keberatan dan menganggap penggugat terlalu mengada-ada alasan. Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/fjr)