Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebut akan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran kekayaan intelektual terhadap lagu Aku Papua. Lagu itu disebut dinyanyikan pada Pembukaan PON XX Papua tanpa izin pihak ahli waris pencipta lagu.
DJKI menyelidiki dugaan ini setelah mendapat pengaduan dari Harwatiningrum, istri dari pencipta lagu Aku Papua, mendiang Franky Sahilatua. Harwatiningrum mengajukan laporan kepada DJKI pada 10 Oktober lalu.
"Benar kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu," kata Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual," lanjutnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (22/10).
Pada pembukaan PON XX Papua yang diselenggarakan pada 2 Oktober lalu, lagu Aku Papua dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit.
Dalam laporan, Harwatiningrum mengatakan bahwa lagu itu telah dinyanyikan tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu Aku Papua, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta lagu.
Selain itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga akan membantu proses mediasi berbagai pihak tersebut.
Lagu Aku Papua milik mendiang Franky Sahilatua sebelumnya diklaim telah dinyanyikan tanpa izin saat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, beberapa waktu lalu.
Lagu Aku Papua memang sempat dinyanyikan oleh Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Idol di sesi awal pembukaan PON XX Papua pada 2 Oktober 2021.
Pihak keluarga Franky Sahilatua terutama sang istri, Harwatiningrum alias Aniq, merasa tidak terima. Pasalnya, selama ini tidak ada pihak yang datang meminta izin dengannya selaku ahli waris.
Igor Renjana menjelaskan, seharusnya pihak penyelenggara meminta izin untuk menyanyikan lagu Aku Papua pada keluarga Franky Sahilatua.
"Harusnya izin saja, itu tergantung sih ya bentuk izinnya itu bisa royalti atau hanya izin lisan," kata Igor Renjana yang menyebut akan melaporkan hal itu ke DJKI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
(fby/end)