Asosiasi Penyiaran sepakat menolak pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mereka yang tergabung adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).
"Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," berdasarkan keterangan pers Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilisnya, Asosiasi Penyiaran menyampaikan pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran Tanah Air. Hal itu tercermin pada kondisi perekonomian lndonesia yang belum pulih.
Kondisi tersebut pun dinilai menambah berat lanskap industri penyiaran saat ini dan ke depan. Sebab persaingan tidak hanya di antara Lembaga Penyiaran (LP) saja, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan lainnya.
"Yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," tulis rilis tersebut.
Mengacu Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 ayat 2 huruf b, KPI seharusnya melibatkan asosiasi/masyarakat serta memperhatikan hal terkait.
"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI."
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis rilis.
Lebih lanjut, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI untuk mendesak DPR agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Mengingat, saat ini lembaga penyiaran tengah berkonsentrasi mempersiapkan dan menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) dari pemerintah yang dijadwalkan mulai April hingga November 2022.
"Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia (DPR RI) sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new medua lainnya," tutup siaran pers tersebut.
(fef)