Sebelumnya, permohonan perwalian terhadap Gala Sky bernomor nomor 482/Pdt.P/2021/PA.JB itu diajukan oleh Doddy dan Faisal, meski dalam primair permohonan hanya tertulis nama ayah dari Bibi.
Namun di tengah jalan, Doddy keberatan dan memilih mundur dengan alasan demi kebaikan Gala. Padahal, perihal permohonan menuntut kedua belah pihak selaku pemohon untuk sepakat.
Dengan begitu, sesuai peraturan, ketetapan perwalian baru bisa diputuskan dengan pengajuan gugatan. Hal itu terungkap dalam sidang perdana permohonan perwalian dan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno selaku pengacara keluarga Bibi menjelaskan bahwa di antara dua persoalan yang diajukan itu, persoalan perwalian diputuskan oleh Pengadilan Agama sudah selesai.
"Karena bentuk kemarin adalah permohonan, tapi karena Pak Doddy keberatan [sehingga tidak berlanjut]," kata Wijayano.
Oleh sebab itu, Faisal perlu mengajukan gugatan tunggal untuk perwalian Gala.
(tim)