Curhat Melly Goeslaw Soal Royalti: Bahagia di Atas Luka
CNN Indonesia
Senin, 20 Des 2021 19:39 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Melly Goeslaw mengaku merasa selama ini seperti bahagia di atas penderitaan rekan sesama musisi yang tidak seperti dirinya terkait royalti. (Detikcom/Ismail)
"Saya pencipta lagu, tapi [masih] bisa tampil di panggung, di masa satu setengah tahun ini panggung itu hilang, jadi selama dua tahun itu jelas pendapatan utamanya dari royalti, kalau dulu saling menopang, sekarang hanya satu," kata Eross.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam perjalannya, LMKN sebagai lembaga bentukan negara yang mengelola perihal royalti yang selama ini dijalankan masing-masing LMK dituding menunjuk pihak ketiga secara tidak transparan.
Pihak ketiga tersebut disebut bertugas mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Karenanya, AMPLI meminta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dibatalkan.
Eross dan anggota AMPLI menilai bahwa sekarang merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki tata kelola royalti dan memaksimalkan pendapatan para musisi dan pencipta lagu royalti.
"Seperti yang teman-teman ketahui, menulis lagu itu kan karya yang menyerahkan jiwa raga, jadi harus signifikan [dampaknya], kalau enggak sekarang ya suatu hari nanti," kata Eross.
"Jadi mulai dari sekarang saya mau sistem itu solid, jadi ke depan lebih mudah lah ya royalti karya kami ini bisa dinikmati anak cucu dan untuk generasi yang akan datang," lanjutnya.
Melly Goeslaw mencurahkan kesulitan yang bisa dialami para musisi yang karyanya dibawakan oleh orang lain dan mendapatkan ketidakadilan terkait royalti, terutama dalam kondisi pandemi yang melanda dua tahun terakhir.
Ia sendiri mengaku merasa selama ini seperti bahagia di atas penderitaan rekan sesama musisi yang tidak seperti dirinya, membawakan lagu ciptaan sendiri.
"Saya selama ini, sebenarnya seperti bahagia di atas luka, kenapa? Karena saya berada di dua tempat sekaligus, saya penyanyi dan pencipta lagu. Jadi dua profesi yang berbeda," kata Melly dalam jumpa media yang digagas Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Senin (20/12).
Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut transparansi soal royalti kepada pencipta lagu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Melly terhitung beruntung karena bayaran dari aksi panggungnya jauh lebih besar daripada bayaran dari royalti. Namun tidak demikian dengan pencipta lagu yang seratus persen menggantungkan pendapatannya dari hasil penghitungan royalti.
"Saya kebetulan menyanyikan lagu saya sendiri, tapi buat yang lagunya dibawakan orang lain, itu bagaimana nasibnya? Apakah seenak saya? Itu yang saya rasakan saat ini, karena enggak banyak pencipta lagu yang dapat kebahagiaan yang sama dengan penyanyinya," kata Melly.
Melly Goeslaw merupakan salah satu penyanyi sekaligus pencipta lagu dengan deretan hits yang sukses di panggung musik Indonesia, seperti Jika (2012) bersama Ari Lasso, Menghitung Hari (1999), Yang Kumau (1998) dan masih banyak lain.
Selain Melly, hal serupa juga dialami oleh Eross Candra. Musisi yang membuat banyak lagu bagi bandnya, Sheila on 7, ini mengatakan bahwa dirinya kini bertumpu pada penghitungan royalti setelah sepi tawaran manggung akibat pandemi Covid-19.
lanjut ke sebelah...
Cerita Eross Candra
Melly Goeslaw dan musisi lainnya mengaku banyak hanya menggantungkan pendapatan dari royalti karena pandemi menghentikan aktivitas konser. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
"Saya pencipta lagu, tapi [masih] bisa tampil di panggung, di masa satu setengah tahun ini panggung itu hilang, jadi selama dua tahun itu jelas pendapatan utamanya dari royalti, kalau dulu saling menopang, sekarang hanya satu," kata Eross.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Namun dalam perjalannya, LMKN sebagai lembaga bentukan negara yang mengelola perihal royalti yang selama ini dijalankan masing-masing LMK dituding menunjuk pihak ketiga secara tidak transparan.
Pihak ketiga tersebut disebut bertugas mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Karenanya, AMPLI meminta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dibatalkan.
Eross dan anggota AMPLI menilai bahwa sekarang merupakan momen yang tepat untuk memperbaiki tata kelola royalti dan memaksimalkan pendapatan para musisi dan pencipta lagu royalti.
"Seperti yang teman-teman ketahui, menulis lagu itu kan karya yang menyerahkan jiwa raga, jadi harus signifikan [dampaknya], kalau enggak sekarang ya suatu hari nanti," kata Eross.
"Jadi mulai dari sekarang saya mau sistem itu solid, jadi ke depan lebih mudah lah ya royalti karya kami ini bisa dinikmati anak cucu dan untuk generasi yang akan datang," lanjutnya.