LMKN Respons Penolakan Musisi Soal PP 56 tentang Royalti
CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 20:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian. Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian(ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku tetap mendukung PP No 56 Tahun 2021 soal royalti, meskipun keberadaan peraturan tersebut ditentang sejumlah musisi dan pencipta lagu.
Menurut Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian, pihaknya juga menghargai pandangan musisi yang tidak sependapat akan keberadaan aturan tersebut.
"Sekitar enam bulan yang lalu, kami [LMKN] menyambut baik PP tersebut dan kami melihat PP itu ada perhatian dari pemerintah, presiden," kata musisi yang juga dikenal sebagai Adi KLa Project tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami melihat teman-teman di luar pun waktu itu menyambut baik, jadi kami LMKN tidak berubah sikap, dulu kami sambut baik ya kami [tetap] sambut baik," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, sekelompok musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
AMPLI juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran mereka menganggap pelaksanaan dari aturan itu tidak transparan, terutama soal penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan juga penarikan royalti musik.
Menurut Adi, LMKN dibentuk untuk mempermudah pengguna musik membayar royalti atas karya yang mereka pakai. Tarif yang ditetapkan LMKN juga disebut Adi sudah yang termurah bila dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.
Adi mengklaim bahwa LMKN yang berdiri sejak 2014 dan disebutnya tidak menggunakan uang APBN ini berhasil mengumpulkan Rp20 miliar pada 2016, Rp36 miliar pada 2017, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp88 miliar pada 2019.
lanjut ke sebelah...
Namun pembagian royalti disebut Adi terganjal soal data kepemilikan lagu, yang kemudian menjadi alasan pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk membantu penyebaran royalti secara lebih adil. Hal itulah yang disebut Adi menjadi latar keluarnya PP Nomor 56 tahun 2021.
Adi mengaku dirinya telah berdiskusi dengan sesama musisi sebelum PP Nomor 56 tahun 2021 itu disahkan. Namun ia juga tidak menampik ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan. Untuk hal tersebut, Adi mempersilahkan pihak yang keberatan menggugat sesuai prosedur hukum.
"Ini kan buatan manusia, tapi kami tidak pada porsi mencari-cari kesalahan itu," kata Adi.
"LMKN ini adalah lembaga bantu pemerintah, kita memberi masukan di awal, apakah puas, ya itu diluar kewenangan kami," lanjutnya yang juga mengaku tak semua masukan LMKN diterima pemerintah.
"Bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai, mungkin ada. Kami tidak di posisi itu, kami menyambut baik karena ini ada itikad baik presiden," lanjutnya.
Sementara itu, Ebiet G. Ade selaku Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi dan Database Musik mengatakan bahwa LKMN sejatinya terbentuk untuk mengumpulkan royalti musik untuk didistribusikan ke LMK-LMK yang sudah berdiri sebelum mereka.
Ebiet menilai LMKN telah ada sebelum PP Nomor 56 Tahun 2021 disahkan, tepatnya pada 2014. Ebiet juga memastikan bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 itu dibuat tidak untuk merugikan pemilik lagu.
"Saya kan juga pemilik hak saya, tidak mungkin memposisikan pemilik hak itu rugi gara-gara PP Nomor 56," kata Ebiet G Ade.
"Saya berusaha PP ini ujungnya pemilik hak untung, disejahterakan, terutama pencipta lagu. Saya kan pencipta lagu... Saya berprasangka baik PP ini adalah upaya pemerintah memperkuat LMKN dalam 'mengakselerasi' peroleh royalti untuk kesejahteraan pencipta dan pemilik hak," kata Ebiet.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku tetap mendukung PP No 56 Tahun 2021 soal royalti, meskipun keberadaan peraturan tersebut ditentang sejumlah musisi dan pencipta lagu.
Menurut Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian, pihaknya juga menghargai pandangan musisi yang tidak sependapat akan keberadaan aturan tersebut.
"Sekitar enam bulan yang lalu, kami [LMKN] menyambut baik PP tersebut dan kami melihat PP itu ada perhatian dari pemerintah, presiden," kata musisi yang juga dikenal sebagai Adi KLa Project tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami melihat teman-teman di luar pun waktu itu menyambut baik, jadi kami LMKN tidak berubah sikap, dulu kami sambut baik ya kami [tetap] sambut baik," lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, sekelompok musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
AMPLI juga menuntut pembatalan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tuntutan tersebut diajukan lantaran mereka menganggap pelaksanaan dari aturan itu tidak transparan, terutama soal penunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan juga penarikan royalti musik.
Menurut Adi, LMKN dibentuk untuk mempermudah pengguna musik membayar royalti atas karya yang mereka pakai. Tarif yang ditetapkan LMKN juga disebut Adi sudah yang termurah bila dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.
Adi mengklaim bahwa LMKN yang berdiri sejak 2014 dan disebutnya tidak menggunakan uang APBN ini berhasil mengumpulkan Rp20 miliar pada 2016, Rp36 miliar pada 2017, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp88 miliar pada 2019.
lanjut ke sebelah...
LMKN Respons Penolakan Musisi Soal PP Nomor 56 tentang Royalti
Ebiet G. Ade selaku Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi dan Database Musik. (CNN Indonesia/Mundri Winanto)
Namun pembagian royalti disebut Adi terganjal soal data kepemilikan lagu, yang kemudian menjadi alasan pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk membantu penyebaran royalti secara lebih adil. Hal itulah yang disebut Adi menjadi latar keluarnya PP Nomor 56 tahun 2021.
Adi mengaku dirinya telah berdiskusi dengan sesama musisi sebelum PP Nomor 56 tahun 2021 itu disahkan. Namun ia juga tidak menampik ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan. Untuk hal tersebut, Adi mempersilahkan pihak yang keberatan menggugat sesuai prosedur hukum.
"Ini kan buatan manusia, tapi kami tidak pada porsi mencari-cari kesalahan itu," kata Adi.
"LMKN ini adalah lembaga bantu pemerintah, kita memberi masukan di awal, apakah puas, ya itu diluar kewenangan kami," lanjutnya yang juga mengaku tak semua masukan LMKN diterima pemerintah.
"Bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai, mungkin ada. Kami tidak di posisi itu, kami menyambut baik karena ini ada itikad baik presiden," lanjutnya.
Sementara itu, Ebiet G. Ade selaku Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi dan Database Musik mengatakan bahwa LKMN sejatinya terbentuk untuk mengumpulkan royalti musik untuk didistribusikan ke LMK-LMK yang sudah berdiri sebelum mereka.
Ebiet menilai LMKN telah ada sebelum PP Nomor 56 Tahun 2021 disahkan, tepatnya pada 2014. Ebiet juga memastikan bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 itu dibuat tidak untuk merugikan pemilik lagu.
"Saya kan juga pemilik hak saya, tidak mungkin memposisikan pemilik hak itu rugi gara-gara PP Nomor 56," kata Ebiet G Ade.
"Saya berusaha PP ini ujungnya pemilik hak untung, disejahterakan, terutama pencipta lagu. Saya kan pencipta lagu... Saya berprasangka baik PP ini adalah upaya pemerintah memperkuat LMKN dalam 'mengakselerasi' peroleh royalti untuk kesejahteraan pencipta dan pemilik hak," kata Ebiet.