Kata Rovan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu.
Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus. Tak hanya itu, Rovan menyebut dari hasil penyelidikan diduga ahli kecantikan tersebut juga turut menghapus beberapa bukti.
Namun Razman menyebut tak ada unsur kesengajaan dalam upaya yang dilakukan oleh kliennya untuk mengakses akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr Richard dan Hans Pranata ini terlihat bahwa, satu, tidak adanya unsur kesengajaan dari dr Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro," kata Razman di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12).
Sementara itu, istri dokter Richard Lee, Reni Effendi meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk menegakkan hukum setelah suaminya ditahan oleh polisi.
"Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," kata Reni Effendi sambil menahan tangis dan mencantumkan akun Jokowi, Kapolri, dan Divisi Humas Polri.
"Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara," lanjutnya dalam unggahan video Story di akun Instagramnya pada Senin (27/12).