Velline Chu, Pedangdut Pendatang Baru yang Tersandung Sabu
Nama pedangdut pendatang baru, Velline Chu menjadi perbincangan setelah ditangkap polisi bersama suaminya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Velline Chu dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut yang memulai kariernya di dunia musik saat bergabung dengan Komunitas D'Brug.
Kala itu, perempuan kelahiran 20 September 1990 di Losari, Cirebon, Jawa Barat ini tampil membawakan musik metal seperti lagu-lagu Nicky Astria, Power Metal dan lagu-lagu Mel Sandy.
Setelah beberapa kali tampil bersama D'Brug, Velline Chu memutuskan untuk bersolo karier. Ia memilih genre dangdut karena semasa itu musik dangdut sedang naik daun.
Velline pun mendapat banyak tawaran untuk tampil membawakan lagu-lagu dangdut. Ia memulainya dengan menjadi penyanyi latar musik koplo.
Ia kemudian diajak bergabung dengan kelompok vokal musik dangdut Putri Kembang dan merilis single Mahmud alias Mama Muda. Dari situ, ia kemudian diajak bergabung dengan label Nagaswara.
Setelah bergabung dengan NAGASWARA, Velline Chu telah merilis beberapa single di antaranya, berjudul Ngopi Say dan Ketagihan.
Tak hanya itu, Velline Chu juga berduet dengan penyanyi dangdut lain yakni, Wulan Kayla. Mereka membentuk Duet VW yang telah merilis lagu berjudul Aku Bukan Samsak.
Selain sukses berkarier di dunia tarik suara, Velline Chu juga terjun ke dunia modeling, akting, bintang iklan dan disjoki.
Kini Velline Chu ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap bersama suaminya berinisial BH.
Keduanya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pertama BH laki-laki, kedua Velline Chu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (10/1).
Zulpan mengatakan keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, keduanya juga telah mengakui mengonsumi barang haram tersebut.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nly/end)