Musisi Respons Niat Pemerintah Revisi Aturan Menteri Soal Royalti

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jan 2022 06:56 WIB
Pihak musisi mengapresiasi perubahan pemotongan royalti yang kembali dianggap sesuai dengan UU Hak Cipta.
Pihak musisi mengapresiasi perubahan pemotongan royalti yang kembali dianggap sesuai dengan UU Hak Cipta. (iStockphoto)

Selain potongan royalti, AMPLI juga mengapresiasi keputusan untuk mengubah kedudukan komisioner LMKN. Komisioner lembaga tersebut akan berasal dari perwakilan LMK. Sebelumnya, Komisioner LMKN dipilih melalui panitia seleksi.

Selain itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko menyebut peraturan baru nantinya akan mengatur pembentukan tim pengawas yang bertugas mengaudit kinerja LMKN.

Tim pengawas tidak hanya berasal dari kementerian, tetapi juga melibatkan pihak terkait pencipta serta pakar musik. Namun AMPLI menilai tidak hanya LMKN yang perlu diawasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LMK sendiri harus diawasi dengan ketat. Apalagi sekarang nambah jadi 11, sebelumnya sedikit. Jadi LMK sendiri sebagai lembaga yang diwakili di LMKN harus sudah lebih bersih dari LMKN," ujar Cholil.

"LMK yang enggak audit, enggak benar, pembagian distribusinya enggak jelas, perhitungannya enggak jelas. Itu dievaluasi. Kalau perlu dengan mekanisme yang disetujui misalnya diberi peringatan, kalau enggak dicabut izinnya," lanjutnya.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

AMPLI juga merespons soal dana cadangan dari royalti lagu dan/atau musik yang pemegang hak ciptanya belum terdaftar sebagai anggota LMK. AMPLI tidak mempermasalahkan jika dana itu digunakan untuk kegiatan sosial, asalkan berkaitan dengan kepentingan musisi.

Cholil Mahmud menyebut AMPLI akan terus memantau perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mereka juga akan melanjutkan tuntutan terutama mengenai kerja sama antara LMKN dengan PT LAS yang disebut sarat kepentingan. Keterlibatan PT LAS dalam menyusun Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM dengan LMKN sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap tidak transparan.

"Kami akan melihat sejauh mana perubahan Permenkumham. Lalu mungkin melanjutkan tuntutan AMPLI, misalnya yang paling vital menurut kami konflik kepentingan di PT LAS," ujar Cholil.

"Kami ingin tahu perjanjian kerja samanya [LMKN dan PT LAS] seperti apa sih, mungkin bisa enggak kita dapat kontraknya dari LMKN. Kita sangat ingin untuk membaca kontraknya," lanjutnya.

(fby/end)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER