Musisi Beberkan Karut-Marut Masalah Royalti

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jan 2022 11:55 WIB
Banyak musisi Indonesia emosi terkait potongan yang dibebankan atas royalti hingga keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan royalti.
ilustrasi . Banyak musisi Indonesia emosi terkait potongan yang dibebankan atas royalti hingga keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan royalti. (iStockphoto)

Berdasarkan informasi yang diterima AMPLI, PT LAS telah melaksanakan tugas harian LMKN yaitu menarik royalti. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selama 5 tahun sejak diberlakukannya UU tersebut, LMKN dan LMK dapat menggunakan dana operasional maksimal 30 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahun.

Setelah 5 tahun, LMKN dan LMK hanya dapat menggunakan dana operasional maksimal 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menyebut, LMKN dapat menggunakan dana operasional maksimal 20 persen dari jumlah royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. Hal itu kemudian mendapat protes dari sejumlah musisi.

"Lalu muncul Permenkumham 2021 yang nambahin lagi potongannya demi memuluskan pembangunan SILM yang mana dananya nanti akan dibayar untuk membayar developer-nya, tambahan 20 persen dari uang pencipta lagu," ujar Cholil.

"Jadi yang awalnya 20 jadi 40 atau 36, tergantung cara menghitungnya. Itu kan merugikan banget dan bertentangan dengan UU Hak Cipta," lanjutnya.

Cholil menyebut AMPLI akan terus memantau perkembangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mereka juga meminta agar kerja sama LMKN dengan PT LAS dijelaskan secara transparan.

"Yang paling vital menurut kami konflik kepentingan di PT LAS. Selayaknya kami ingin dibatalkan, dikocok ulang saja dengan proses yang lebih transparan. Kalau prosesnya enggak transparan kan jadinya kontradiktif," ujar Cholil.

(fby/end)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER