Pemain sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Sebelum terjerat kasus ganja, pria kelahiran September 1994 ini kerap hilir-mudik di sinetron-sinetron.
Muhammad Randa Septian mengawali karier dengan bermain sinetron Terbang Bersamamu pada 2013. Dalam sinetron itu, ia berperan sebagai Jimmy.
Ia lalu membintangi sinetron Ksatria Pandawa 5 pada 2014. Nama artis 27 tahun itu dikenal banyak orang setelah membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan pada tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randa kemudian membintangi sejumlah sinetron lainnya, seperti Vampire (2015), Ganteng Ganteng Serigala (2015), dan Kampung Atas Kampung Bawah (2019).
Randa juga telah membintangi belasan FTV sejak 2015, di antaranya Aku Bukan Pembawa Sial, Pamali: Jangan Nyanyi Di Kamar Mandi,Tentara Jepang Penunggu Museum, Cintaku Nyangkut Di Pelabuhan Ratu, dan Bukan Cinta Salah Alamat.
Sepanjang karier, Randa membintangi dua film yaitu Ular Tangga (2014) dan Reuni Z (2018).
Randa ditangkap pada Jumat (7/1) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Polisi menemukan barang bukti ganja di atas meja di hotel tempat Randa menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata Sutriiono.
Sutriono menyebut Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut. Menurutnya, Randa baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, sudah ngeganja sejak 2017 lalu.
Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
(fby/end)