Mawar AFI mengungkapkan bahwa dirinya tetap tenang meskipun dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo. Dia mengaku akan menjalani proses pemeriksaan terkait laporan yang menimpanya.
"Jalani saja," kata Mawar AFI ketika ditemui di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, dikutip dari detikhot, Rabu (9/3).
Mawar juga mengatakan bahwa akan buka suara soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang menerpa dirinya. Namun, dia belum dapat memastikan kapan dirinya akan mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, nanti ada waktunya. Nanti-nanti ada waktunya," sambungnya.
Sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan secara pribadi oleh tim kuasa hukum Steno Ricardo atas tudingan pencemaran nama baik di media sosial.
Kuasa Hukum Steno Ricardo menyatakan tak terima dengan pernyataan Mawar AFI yang menyebut klien mereka berselingkuh. Mereka menyatakan Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan Steno Ricardo.
Beberapa di antaranya, seperti menuduh korban membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
"Mengingat perkembangan terakhir, di mana Mawar tidak kunjung mengoreksi pernyataannya--dan menimbang pula opini publik yang terus berkembang--pada akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan Mawar ke pihak kepolisian," kata kuasa hukum Steno Ricardo.
"Terlampir tanda bukti lapor untuk referensi kita bersama. Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo," bunyi keterangan tertulis mereka seperti diberitakan detikhot, Senin (7/3).
Laporan itu diajukan, kata mereka, murni atas peran sebagai advokat yang mengawal perceraian Steno Ricardo dan Mawar AFI. Mereka juga menyatakan akhirnya melaporkan Mawar AFI ke polisi karena sang penyanyi disebut kerap mengaitkan tuduhan perselingkuhan kepada tim kuasa hukum.
Menyikapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan penyidik akan lebih dulu memeriksa saksi dari pihak pelapor.
"Kemudian dari pihak lain yang mendukung kalau memang itu pernyataan dari Mawar yang diduga itu pencemaran nama baik, setelah itu baru kita panggil Mawarnya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (8/3).
Selain itu, kata Yogen, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli. Di antaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE. Keterangan para ahli itu diperlukan untuk menentukan apakah laporan ini mengandung unsur pidana pencemaran nama baik atau tidak.
(frl/pra)