Eks ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan untuk Kasus Penganiayaan Anak
Eks asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda divonis 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak Nindy dan mantan suaminya, Askara Parasady Harsono. Dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/4), ART bernama Lia Karyati itu terbukti melakukan penganiayaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lia Karyati terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak," kata Hakim Ketua Siti Amidah, dikutip dari detikHot.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan subsider 1 bulan penjara," sambungnya.
Lia menerima vonis dari hakim ketua terhadapnya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk memikirkan ulang hasil vonis.
Kemudian, majelis hakim turut membacakan hal-hal yang memberatkan kasus Lia. Salah satunya, penganiayaan yang dilakukan Lia membuat anak Nindy Ayunda mengalami trauma.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," ujar Siti Amidah, dikutip dari detikHot.
Namun, ada beberapa hal lainnya yang meringankan Lia. Salah satunya adalah kondisi Lia yang tengah hamil delapan bulan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya. Sudah minta maaf, belum pernah dihukum, terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan," kata Siti Amidah.
Usai sidang, kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya akan menimbang ulang putusan majelis hakim untuk naik banding.
"Putusannya adalah enam bulan dengan denda Rp30 juta dengan beberapa pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan. Kita ambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak," jelas Fahmi.
Untuk diketahui, Lia Karyati digugat atas kasus penganiayaan kepada anak Nindy Ayunda. Beberapa kekerasan yang dilakukan adalah menyuap secara kasar, dicubit, dipukul, hingga pernah dikurung di kamar mandi.
(pra)