Sementara itu, DJ Una menjadi salah satu yang mengaku merugi akibat DNA Pro. Yafet Y.W. Rissy selaku kuasa hukum mengatakan DJ bernama lengkap Putri Una itu ikut berinvestasi di DNA Pro.
Awalnya, DJ Una berinvestasi sebesar Rp623 juta. Dari nominal tersebut, ia mendapatkan untung US$1,8 setiap harinya. Sehingga, total investasi yang didapatkan DJ Una sekitar Rp1,3 miliar. Namun, sisa dari investasi itu tidak dapat ditarik.
"Dari total investasi seluruhnya total dana yang diinvestasikan kurang lebih Rp1,3 miliar. Berhasil ditarik kembali itu Rp623 jutaan. Tapi yang tidak berhasil ditarik kembali itu adalah Rp700-an juta," ungkap Yafet ketika ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Sehingga, Yafet membantah DJ Una menjadi brand ambassador dan afiliator PT DNA Pro Akademi. Ia menekankan DJ Una merupakan korban dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mbak Putri Una bukan merupakan brand ambassador PT DNA Pro Akademi. Kedua, Putri Una juga bukan afiliator PT DNA Pro Akademi," ungkap Yafet.
Kini, DJ Una telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri mengenai hal tersebut pada 21 April.
Lihat Juga : |
Ivan Gunawan juga menjadi salah satu yang terseret dalam kasus DNA Pro. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Ivan Gunawan bakal diperiksa Kamis (14/4).
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan Ivan Gunawan mempromosikan DNA Pro.
Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Ivan. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus DNA Pro.
Terkait kasus ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sempat melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.