Kronologi Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba hingga Bebas
CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2022 20:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi sejak 29 Maret, usai putusan banding diterima. Foto: (Noel/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi. Mereka bebas sejak 29 Maret, usai putusan banding diterima dan dinyatakan keduanya divonis 8 bulan rehabilitasi.
"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya," ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, seperti dikutip detikcom, Kamis (21/4).
Kasus ini bermula Juli 2021, ketika Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vitranto (ZN) dijerat kasus kepemilikan narkoba. Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan ZN, polisi kemudian menangkap Nia. Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong).
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan kasus itu tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.
Dalam persidangan pada Selasa (11/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Fakta tersebut, menurut hakim, menunjukkan bahwa Nia bukan merupakan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Awalnya, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vitranto divonis satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, mereka kemudian mengajukan permohonan banding. Putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.
"Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis," katanya.
Wa Ode menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret lalu.
"Jadi 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah, putusan di 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah," ujarnya.
Saat ini, kata Wa Ode, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.
Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi. Mereka bebas sejak 29 Maret, usai putusan banding diterima dan dinyatakan keduanya divonis 8 bulan rehabilitasi.
"Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya," ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, seperti dikutip detikcom, Kamis (21/4).
Kasus ini bermula Juli 2021, ketika Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vitranto (ZN) dijerat kasus kepemilikan narkoba. Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan ZN, polisi kemudian menangkap Nia. Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong).
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan kasus itu tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.
Dalam persidangan pada Selasa (11/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Nia Ramadhani merakit sendiri alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Nia mengenal narkotika dari teman-temannya. Namun, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali.
Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.
Fakta tersebut, menurut hakim, menunjukkan bahwa Nia bukan merupakan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.
Kronologi Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba hingga Bebas
Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dinyatakan bebas dari hukuman rehabilitasi sejak 29 Maret, usai putusan banding diterima. Foto: (Palevi S/detikFoto)
Awalnya, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vitranto divonis satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis dengan pidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, mereka kemudian mengajukan permohonan banding. Putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.
"Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis," katanya.
Wa Ode menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret lalu.
"Jadi 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah, putusan di 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah," ujarnya.
Saat ini, kata Wa Ode, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.