Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Disidangkan Selasa Besok

CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2022 18:47 WIB
Aktris Nirina Zubir akan menjadi saksi pada persidangan kasus mafia tanah pada Selasa (17/5).
Nirina Zubir akan jalani sidang mafia tanah pada Selasa 17 Mei mendatang (Tangkapan Layar Instagram/@nirinazubir_)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Nirina Zubir memberikan informasi terkait jadwal persidangan atas kasus mafia tanah. Nirina akan memulai jalannya persidangan tersebut sebagai saksi pada Selasa (17/5).

"Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga. Sidang dimulai teman-teman, Selasa ini tanggal 17 Mei 2022," tulis Nirina Zubir melalui akun Instagramnya pada Minggu (15/5).

Pada unggahan tersebut, Nirina Zubir nampak memperlihatkan sebuah foto surat pernyataan panggilan sidang sehubungan dengan perkara tentang Pemalsuan Akta Otentik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di surat tersebut, aktris tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Surat panggilan sidang tersebut disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 13 Mei 2022.

Surat tersebut, seperti tertera di akun Instagram Nirina Zubir, ditandatangani oleh Ibnu Suud, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, yang juga sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan nanti.

Pada unggahan itu Nirina juga tak lupa untuk meminta dukungan dan doa dari seluruh khalayak: "Bismillahirrahmanirrahim! Mohon doa dan supportnya," tulis Nirina di akhir unggahan tersebut.

Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(far/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER