PT Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani
CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 17:40 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak perempuannya. (Foto: Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatanWenny Arianiyang menyatakan bahwa artis Rezky Aditya benar adalah ayah biologis dari anak perempuannya bersama Wenny.
"Benar, sudah diputus," ujar juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dikutip dari detikcom, Selasa (24/5).
Berikut amar putusan PT Banten terkait kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani yang dibacakan Binsar Gultom:
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjut Binsar Gultom.
PT Banten mengabulkan banding penggugat, dalam kasus ini adalah Wenny, karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli penggungat menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar Gultom.
Mendengar gugatannya dikabulkan, kuasa hukum Wenny, bernama Hakam, mengatakan kliennya bersyukur akan putusan tersebut.
"Ibu Wenny sudah diberi tahu mengenai hal ini dan dia sangat bersyukur atas keputusan ini," terang kuasa hukum Wenny Ariani, Hakam kepada detikcom, Selasa (24/5/2022).
Kronologi lanjut ke sebelah...
Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku punya anak dengan Rezky.
Wenny mengatakan ia pernah menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, lalu melahirkan seorang anak satu tahun kemudian.
Setelah itu, pada 30 Juni 2021, Wenny menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang agar ia mengakui anak tersebut sebagai anak kandung.
Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, yaitu rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar.
Wenny juga mengungkapkan keinginannya agar Rezky menjalani tes DNA. Rezky pun menanggapi dengan mengatakan bahwa ia mengajukan syarat agar tes DNA dilakukan tanpa jalur resmi, seperti pengadilan.
Selama sidang berlangsung, Rezky tidak pernah datang. Hendrawan Halim selaku pengacara Rezky pun membantah tuduhan Wenny.
Wenny mengajukan banding setelah PN Tangerang menolak gugatannya. Rusdianto, pengacara Wenny, mengatakan akan meminta Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus tersebut dan menjalani tes DNA.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatanWenny Arianiyang menyatakan bahwa artis Rezky Aditya benar adalah ayah biologis dari anak perempuannya bersama Wenny.
"Benar, sudah diputus," ujar juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dikutip dari detikcom, Selasa (24/5).
Berikut amar putusan PT Banten terkait kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani yang dibacakan Binsar Gultom:
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjut Binsar Gultom.
PT Banten mengabulkan banding penggugat, dalam kasus ini adalah Wenny, karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Ariest Merdeka Sirait, selaku saksi ahli penggungat menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, dan serta ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," kata Binsar Gultom.
Mendengar gugatannya dikabulkan, kuasa hukum Wenny, bernama Hakam, mengatakan kliennya bersyukur akan putusan tersebut.
"Ibu Wenny sudah diberi tahu mengenai hal ini dan dia sangat bersyukur atas keputusan ini," terang kuasa hukum Wenny Ariani, Hakam kepada detikcom, Selasa (24/5/2022).
Kronologi lanjut ke sebelah...
Kronologi Rezky Aditya vs Wenny Ariani
PT Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis anak perempuannya. (Foto: Detikcom)
Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku punya anak dengan Rezky.
Wenny mengatakan ia pernah menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, lalu melahirkan seorang anak satu tahun kemudian.
Setelah itu, pada 30 Juni 2021, Wenny menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang agar ia mengakui anak tersebut sebagai anak kandung.
Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, yaitu rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar.
Wenny juga mengungkapkan keinginannya agar Rezky menjalani tes DNA. Rezky pun menanggapi dengan mengatakan bahwa ia mengajukan syarat agar tes DNA dilakukan tanpa jalur resmi, seperti pengadilan.
Selama sidang berlangsung, Rezky tidak pernah datang. Hendrawan Halim selaku pengacara Rezky pun membantah tuduhan Wenny.
Wenny mengajukan banding setelah PN Tangerang menolak gugatannya. Rusdianto, pengacara Wenny, mengatakan akan meminta Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus tersebut dan menjalani tes DNA.