Hakim Tolak Permintaan Johnny Depp Soal Gugatan Balik Amber Heard
Hakim Penney Azcarate menolak permintaan pihak Johnny Depp untuk membatalkan gugatan balik Amber Heard senilai US$100 juta.
Depp menggugat mantan istrinya pada 2019 senilai US$50 juta atas pencemaran nama baik. Ia merespons tulisan Heard di Washington Post yang dipublikasikan pada 2018.
Dalam tulisan tersebut, Heard mengklaim sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun nama Depp tidak tercantum dalam tulisan tersebut, ia merasa dirugikan atas tulisan tersebut.
Lihat Juga : |
Kemudian, Amber Heard pun menggugat balik berdasarkan sebuah pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Adam Waldman, pengacara Johnny Depp, kepada The Daily Mail yang dipublikasikan 2020.
Waldman mengatakan bahwa tuduhan pelecehan yang dialami Heard sebagai sebuah hoaks dan dibuat-buat.
Dalam persidangan yang digelar di Fairfax, Virginia, AS, pada Selasa (24/5) waktu setempat, Benjamin Chew berargumen bahwa pihak Heard tidak dapat memberikan bukti bahwa Depp berpartisipasi atau mengizinkan Waldman untuk memberikan komentar tersebut.
"Tuan Waldman bersaksi bahwa dia melakukan penyelidikan ekstensif dan percaya bahwa ketiga pernyataan itu benar," kata Chew, berdasarkan video yang diunggah channel Law & Crime Network.
"Nona Heard tidak dapat menyajikan apapun yang bertentangan dengan fakta yang tak terbantahkan itu. Nona Heard tidak dapat membuktikan kedengkian yang sebenarnya dari tiga pernyataan Tuan Waldman," lanjut Chew.
Selain itu, Chew juga menyatakan bahwa Depp bahkan tidak pernah membaca pernyataan Waldman hingga hal tersebut digugat.
Di sisi lain, Ben Rottenborn yang merupakan pengacara Amber Heard membalas argumen Benjamin Chew. Ia berpendapat bahwa Adam Waldman bertanggung jawab atas pernyataannya karena ia merupakan pengacara Depp.
"Tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan [pihak Depp] berdasarkan argumen kebencian ini," kata Rottenborn.
"Bukti menunjukkan bahwa tidak hanya Waldman merupakan agen dari Depp, tapi keduanya berkonspirasi untuk menuduh Amber telah membuat hoaks dan memalsukan bukti yang mereka yakini mendukung teori mereka dan apa yang ingin mereka capai," sambungnya.
Keputusan hakim lanjut ke sebelah...