Sidang Johnny Depp-Heard Belum Vonis, Juri Masih Perlu Musyawarah

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2022 05:11 WIB
Selama argumen penutup, kedua belah pihak meyakinkan bahwa putusan terbaik dari Juri akan mengembalikan nama baik mereka di masyarakat.
Selama argumen penutup, kedua belah pihak meyakinkan bahwa putusan terbaik dari Juri akan mengembalikan nama baik mereka di masyarakat. (AFP/EVELYN HOCKSTEIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus perseteruan antara Johnny Depp dan Amber Heard belum berakhir dengan keputusan. Sejumlah juri Pengadilan Virginia masih perlu melakukan musyawarah.

Sidang yang digelar pada Selasa (31/5) pagi waktu setempat berakhir tanpa vonis, lantaran ditunda untuk kembali digelar esok hari atau Rabu (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip Washingtontimes, Sebanyak tujuh juri telah mendengar argumen penutup pada serangkaian sidang yang telah berjalan 11 pekan hingga hari ini. Para Juri dijadwalkan untuk melanjutkan musyawarah Rabu di Pengadilan Fairfax, Virginia.

Kesaksian selama persidangan saling bertolak belakang. Heard bersaksi bahwa Depp menyerangnya secara fisik atau seksual lebih dari belasan kali. Di sisi lain, selama kesaksiannya, Depp bersaksi bahwa dia tidak pernah memukul Heard. Bahkan Heard dituding mengarang tuduhan pelecehan, padahal, kata dia, yang terjadi justru sebaliknya.

Selama argumen penutup, kedua belah pihak melalui kuasa hukum mengatakan kepada juri bahwa putusan yang menguntungkan mereka akan mengembalikan nama baik klien mereka.

Depp menggugat Heard sebesar $50 juta, menuduhnya memfitnahnya dalam sebuah artikel di Washington Post, menggambarkan dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga."

Heard mengajukan gugatan balik senilai $100 juta terhadap bintang "Pirates of the Caribbean" setelah pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai penipu. Masing-masing saling menuduh berada dalam upaya menghancurkan karier masing-masing di antara mereka.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER