Kubu Johnny Depp meminta pengadilan menolak permohonan Amber Heard yang meragukan salah satu juri dalam persidangan kasus pencemaran nama baik penuh drama beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen pengadilan yang dilaporkan ET pada Senin (11/7) waktu AS, pengacara Johnny Depp merespons tudingan Amber Heard bahwa salah satu juri di persidangan itu sebenarnya ditunjuk bukan untuk kasus mereka.
Juri yang dimaksud kubu Amber Hear adalah seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny Depp vs Amber Heard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amber Heard, yang semestinya menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Amber Heard percaya hakim harus menyatakan pembatalan sidang dan menggelar sidang yang baru.
Menurut kubu Johnny Depp, tanpa membenarkan atau membantah klaim dari kubu Amber Heard tersebut, rekan-rekan juri lain yang sah "memberikan vonis terhadap Heard dalam hampir seluruh aspek dan mengidentifikasi tidak ada dasar yang sah mengesampingkan keputusan juri dalam hal apa pun,"
"Kami mendesak Pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh juri sudah didukung oleh bukti dan hukum," tulis kubu Johnny Depp.
Kubu Johnny Depp juga menilai bahwa penilaian juri terhadap kasus pencemaran nama baik yang didasarkan pada tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018 "konsisten dengan dan didukung oleh hukum juga fakta".
"Tuan Depp dengan hormat meminta pengadilan menolak keseluruhan mosi sembrono Nona Depp dan menolak permintaan anehnya untuk mengesampingkan putusan juri," tulis pengacara Depp.
Pengamat hukum Julie Rendelman mengatakan kepada ET bila hakim memutuskan ada pembatalan sidang sesuai dengan keinginan Amber Heard, jelas akan ada "kegemparan besar".
Lanjut ke sebelah...