Aksi tersebut viral di media sosial dan dianggap oleh netizen Malaysia telah melecehkan agama Islam.
The Federal Territories Islamic Religious Departemen (JAWI) melakukan penyelidikan terhadap video dan aksi komika tersebut. Direktur JAWI Datuk Mohd Ajib Ismail mengatakan lembaganya mencatat video viral tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan.
"Di bawah Bagian 7 Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yang berkaitan dengan menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam, adalah pelanggaran, dan bisa didenda maksimal 3.000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya bila terbukti bersalah," kata Ismail kepada media Bernama, dikutip New Straits Times, Sabtu (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kepolisian Malaysia pun turun tangan. Wakil Komisioner Sekretatis Kepolisian Kerajaan Malaysia Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan Siti Amira Abdullah diduga melanggar Pasal 298A KUHP Malaysia karena menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau permusuhan, kebencian, atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan harmoni atau persatuan atas dasar agama.
Selain itu, kasus ini juga diselidiki di bawah Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan yang tidak semestinya.
"Orang-orang diimbau untuk tidak mempermainkan kepekaan ras dan agama," kata Saaduddin dalam pernyataan di media sosial.
"Polisi akan menindak tegas sebagaimana diatur dalam undang-undang terhadap setiap orang yang mencoba melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara," lanjutnya, dikutip dari New Straits Times.
(chri)