Hakim Tolak Permintaan Pembatalan Sidang Amber Heard

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2022 08:10 WIB
Permohonan pembatalan sidang Amber Heard dengan klaim juri 'salah orang' dinilai Hakim tidak relevan karena dianggap sudah terlambat.
Permohonan pembatalan sidang Amber Heard dengan klaim juri 'salah orang' dinilai Hakim tidak relevan karena dianggap sudah terlambat. (AP/Michael Reynolds)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan menolak permintaan Amber Heard terkait pembatalan sidang kasus pencemaran nama baik antara dirinya melawan Johnny Depp, karena salah satu juri diklaim 'salah orang'.

Menurut dokumen pengadilan yang dilaporkan ET pada Rabu (13/7), Hakim Penney S Azcarate memutuskan tidak ada bukti penipuan atau kesalahan pada juri seperti yang diklaim kubu Amber Heard.

Dalam dokumen tersebut, Azcarate mengatakan Heard "diberikan daftar juri lima hari sebelum dimulainya persidangan dan mengetahui atau seharusnya mengetahui kesalahan tersebut kapan pun selama tujuh pekan persidangan ini,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Heard memiliki setiap peluang untuk menolak atau [mengatakan kebenaran] atas kasus tersebut. Para pihak pada umumnya harus mengajukan keberatan pada saat keputusan atau perintah yang dibuat untuk memberi tahu Pengadilan bahwa sebuah masalah telah terjadi," lanjutnya.

Hakim Azcarate menyatakan kedua kubu memiliki kewajiban untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan kepada panel juri.

"Salah satu pihak tidak bisa menunggu hingga menerima putusan yang merugikan untuk mengajukan keberatan, untuk pertama kalinya, atas suatu masalah yang diketahui sejak awal persidangan," kata Hakim Azcarate.

Gif banner Allo Bank

Hakim juga mengatakan kedua pihak memberikan pertanyaan kepada panel juri selama satu hari penuh dan mengatakan kepada Pengadilan bahwa panel juri dapat diterima.

Kubu Amber Heard sebelumnya meminta Pengadilan untuk menolak persidangan dan hasilnya karena menilai salah satu juri di persidangan itu sebenarnya ditunjuk bukan untuk kasus mereka.

Juri yang dimaksud kubu Amber Hear adalah seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny Depp vs Amber Heard.

Menurut Amber Heard, yang semestinya menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Amber Heard percaya hakim harus menyatakan pembatalan sidang dan menggelar sidang yang baru.

Menurut kubu Johnny Depp, tanpa membenarkan atau membantah klaim dari kubu Amber Heard tersebut, rekan-rekan juri lain yang sah "memberikan vonis terhadap Heard dalam hampir seluruh aspek dan mengidentifikasi tidak ada dasar yang sah mengesampingkan keputusan juri dalam hal apa pun,"

"Kami mendesak Pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh juri sudah didukung oleh bukti dan hukum," tulis kubu Johnny Depp.

Kubu Johnny Depp juga menilai bahwa penilaian juri terhadap kasus pencemaran nama baik yang didasarkan pada tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018 "konsisten dengan dan didukung oleh hukum juga fakta".

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER