Lukman Laksmana alias Buluk eks Superglad telah ditemukan usai dikabarkan menghilang sejak 13 Mei lalu atas dugaan kasus penipuan senilai Rp2,4 miliar.
Kabar ini dikonfirmasi oleh salah satu korban, Besly Sinaga, yang mengungkapkan telah menemukan Buluk di daerah Malang, Jawa Timur.
"Iya, mas, benar. Buluk telah saya temukan di daerah Malang," ungkap Besly Sinaga ketika dihubungi CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besly belum bisa memberikan detail dan keterangan lanjut terkait solusi yang akan ditempuh pihak korban kepada Buluk. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi.
"Untuk detail lebih lanjutnya nanti akan saya info lebih lanjut setelah hari Sabtu," tambahnya.
Sebelum ini, Besly Sinaga telah mengonfirmasi kabar ditemukannya Buluk melalui foto yang diunggahnya via fitur Instagram Stories di akun pribadinya.
"Semoga lo bisa mempertanggungjawabkan secara jantan ya bang!," tulis Besly Sinaga melalui fitur Instagram Stories via akun miliknya, seperti dilansir melalui pemberitaan detikHot, Kamis (14/7).
CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin Besly untuk mengutip unggahannya.
Unggahan Besly tersebut dilengkapi dengan sebuah foto Buluk yang nampak lesu ketika duduk bersama Besly dan Evan, korban lainnya dari dugaan kasus penipuan tersebut.
Besly Irawan Sinaga merupakan salah satu dari 13 korban dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,4 miliar karena iming-iming kerja sama beras Bulog Cirebon.
Menurut Besly sebagai perwakilan dari pihak korban, ia selalu mengupayakan negosiasi dengan Buluk dan keluarga untuk membicarakan solusi dari kerugian senilai Rp2,4 miliar.
Baginya, prioritas dari persoalan ini adalah penggantian masalah kerugian yang diharapkan agar segera diselesaikan oleh pihak Buluk. Para korban juga sudah melaporkan Buluk ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022.
"Jadi sebenarnya kalau kita sepakat itu yang utama adalah masalah kerugian. Kita minta digantiin mau dicicil atau apapun digantiin atau ditutupinlah," ujar Besly di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Tapi kalau mengenai hukum mau apapun yang terjadi dia bertanggung jawab kita tetap jalani karena dia harus tetap bertanggung jawab," tegasnya.
Ia juga menjelaskan pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Buluk terkait permasalahan ini, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP yang meliputi soal dugaan penggelapan uang.
"Saya kemarin kebetulan memang yang pertama kali bikin laporan. Kita kemarin ke Polda berdua sama Yosi (korban lainnya) tanggal 23 Mei 2022. Ini baru LP, saya belum dapat panggilan di BAP," tutur Besly Irawan Sinaga.
Laporan itu sudah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2493/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.