Nikita Mirzani menginap di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota sejak ditangkap di mal Senayan City, Jakarta Pusat. Hari ini, Jumat (22/7), Nikita dibawakan makanan oleh asistennya, Mail Syahputra, yang datang sekitar pukul 10.30 WIB.
Mengenakan kacamata hitam dan kemeja kotak-kotak hijau, Mail tak banyak berbicara ketika tiba di Polresta Serkot. Ia menenteng goodie bag berwarna oranye di tangan kirinya. Tas itu berisikan makanan untuk selebritas yang akrab disapa Niki itu.
"Bawa makanan aja ini buat Niki sama perlengkapannya," ucap Mail singkat sembari masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani menginap dan masih berada di dalam gedung Satreskrim Polresta Serkot sejak semalam. Pemeriksaan akan terus dilakukan.
Pemeriksaan Nikita Mirzani di Gedung Satuan Reskrim Polresta Serang Kota dihentikan Jumat (22/7) dini hari. Alasannya, selebritas itu kelelahan dan butuh istirahat.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan kliennya tidur di kursi ruang penyidikan bersama sang anak.
Personil Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani dimal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, Nikita menggandeng anak-anaknya.
Polisi pernah beberapa kali berupaya menjemput Nikita Mirzani untuk diperiksa. Namun, selebritas 36 tahun itu tidak kooperatif sehingga aparat meninggalkan kediaman Nikita.
Hingga pada akhirnya Nikita terlihat dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova hitam dengan pengawalan polwan dan sejumlah petugas lain.
Artis yang kerap dipanggil Nyai itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 lalu.
Nikita kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Penyidik memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Nikita Mirzani langsung ditahan atau tidak.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan,setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Kamis (21/7).
(ynd/pra)