Nikita Mirzani soal Laporannya: Terima Kasih Propam Telah Membantu

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jul 2022 02:45 WIB
Nikita Mirzani berterima kasih atas bantuan Propam Polri. Hal itu disampaikan setelah ia ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita Mirzani berterima kasih atas bantuan Propam Polri. Hal itu disampaikan setelah ia ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Foto: Arsip Detikcom
Serang, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri yang telah membantu dan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

"Aku juga mau ucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapa pun yang telah membantu, sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Nikita Mirzani, di Mapolresta Serkot, Jumat (22/7).

Sebelumnya, Nikita melaporkan penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 22 Juni terkait polisi yang mendatangi rumahnya kala itu. Kedatangan polisi kala itu untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya melaporkan adanya dugaan kriminalisasi dan tidak profesionalisme, artis yang akrab disapa Nyai itu juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Saat laporan itu dibuat, Kepala Divisi Propam Mabes Polri masih dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum dinonaktifkan atas kasus penembakan Brigadir J pada Senin (18/7) di rumah dinas.

Fahmi Bachdim selalu pengacara Nikita Mirzani mengklaim kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan ada pelanggaran etika dalam penanganan kasus Nikita.

Meski tak menunjukkan surat dan menyebut kapal surat itu keluar, Fahmi meminta polisi menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian," kata Fuad Bachmid.

"Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).

Nikita Mirzani sudah resmi jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Polisi memutuskan batal menahan artis tersebut walau sempat menyatakan sudah ada surat penahanan untuk Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani batal ditahan karena alasan kemanusiaan.

Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerja sama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, jika suatu saat keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.

"Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali," ujar Shinto Silitonga, Jumat (23/07).

Gif banner Allo Bank

(ynd/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER