Bantah Isu Menghilang, Nindy Ayunda Siap Diperiksa Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 14:30 WIB
Pengacara mengatakan Nindy Ayunda tak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan ketiga dari polisi. Nindy disebut siap ikut prosedur hukum.
Pengacara mengatakan Nindy Ayunda tak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan ketiga dari polisi. Nindy disebut siap ikut prosedur hukum. Foto: Detikcom/Gusmun
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Nindy Ayunda membantah isu sang penyanyi menghilang dan tidak mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. 

Tuduhan itu datang setelah Nindy tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Juni dan 11 Juli. Ia belakangan disebut kembali mangkir dalam panggilan ketiga.

Johnson Panjaitan selaku pengacara menegaskan bahwa Nindy Ayunda belum menerima panggilan ketiga dari polisi. Saat ini, menurutnya, pihak Nindy masih berkomunikasi dengan baik bersama dengan pihak penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan baru panggilan kedua, ini kesannya seolah-olah tiga kali panggilan enggak datang. Karena di panggilan kedua saya dipancing ini bagaimana kalau ada upaya paksa. Saya kira jangan begitu lah, karena kan panggilannya belum datang," kata Johnson kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).

Ia kemudian mengatakan bahwa Nindy siap mengikuti prosedur hukum terkait permasalahan tersebut.

"Tentu kami akan segera memenuhi dan berkomunikasi dan menyelesaikan prosedur ini secara hukum," ujar Johnson.

"Karena ini kan panggilannya baru saksi. Ini kan kalau begini seolah-olah didesak-desak, terus kami seperti menghindar. Padahal, dia sudah tunjuk kuasa hukum, saya," lanjutnya.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan Sulaiman menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

[Gambas:Video CNN]



Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait perkara tersebut pada Senin (4/7). Ketiganya adalah Sulaeman, Rini Diana, dan seorang pemuda.

Kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

"Sulaiman itu dirampas kemerdekaannya, hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Gif banner Allo Bank
(tim, asa/tim, asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER