Dewi Perssik dan Angga Wijaya telah resmi bercerai. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kepada kuasa hukum Dewi dan Angga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usai sidang, Emi Wiranto yang merupakan kuasa hukum Dewi Perssik membacakan ulang putusan sidang.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Mulya Agung," kata Emi Wiranto, pada Senin (1/8), seperti dikutip dari detikHot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emi mengungkapkan bahwa setelah putusan ini, masih akan ada agenda lainnya. Yaitu, pembacaan ikrar talak oleh Angga Wijaya.
Agenda pembacaan ikrar talak rencananya akan dilaksanakan minggu depan.
"Setelah ini masih ada agenda ikrar talak ya, hari ini hanya putusan," tutur Emi Wiranto.
Emi juga mengatakan bahwa Dewi dan Angga, "Pisah baik-baik." Tidak ada tuntutan nafkah atau permintaan harga gana-gini dari kedua belah pihak.
Putusan majelis hakim yang menyatakan Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah resmi cerai juga dibenarkan oleh Sandy Arifin.
"Sudah resmi bercerai,"ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Dewi Perssik.
Dewi Perssik menikah dengan Angga Wijaya pada 2017. Rumah tangga ini menandai perkawinan ketiga sang penyanyi dangdut.
Ia pertama kali menikah dengan Saipul Jamil pada 2005, kemudian bercerai pada 2007. Satu tahun berselang, Dewi Perssik menikah dengan Aldi Taher pada 2008 hingga 2009.
Sementara itu, pengacara Dewi Perssik Sandy Arifin menyatakan gugatan cerai Angga Wijaya diajukan pada 20 Juni ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Angga Wijaya terdaftar dengan nama pemohon Aang Angga Wijaya bin Dahya Efendi dan termohon Dewi Murya Agung binti H. Moch Adil.