Terkait kasus yang sama, Medina Zein juga diduga menipu mendiang Vanessa Angel. Marissya mengaku mendapatkan cerita dugaan penipuan tersebut langsung dari Vanessa Angel.
"Pernah tas warna hijau tapi tidak sesuai, lalu memberi tas cokelat tidak sesuai lagi. Lalu tas pink tapi tidak sesuai lagi," ungkap Marissya.
"Dia (Medina Zein) menjanjikan akan memberi tas asli, tapi tidak dan tidak seusai dengan harga tas. Harga tas itu Rp 30 jutaan. Sebelumnya tas Dior, tapi tidak sesuai dengan harga," paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasus dilimpahkan ke persidangan, Medina Zein dijemput paksa oleh pihak berwajib lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Usai dijemput paksa, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menjerat Medina ke Kejari Jakarta Selatan. Medina secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kejari Jaksel menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina. Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea terkait Pasal 23 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Lalu, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono menjelaskan penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Selengkapnya di sini.
(tim)