Iwan Fals Tanggapi Kasus Sambo: Mau Enggak Mau Kepo Juga

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 10:00 WIB
Iwan Fals menanggapi kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang berkembang sejak 8 Juli lalu.
Iwan Fals menanggapi kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang berkembang sejak 8 Juli lalu. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi Iwan Fals tanggapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam salah satu cuitan terbaru, Iwan Fals mengungkapkan mau tidak mau jadi tahu permasalahan yang terjadi mulai 8 Juli dengan penembakan dan berlangsung sampai sekarang dengan penyidikan.

"Iya mau enggak mau kepo juga soal Sambo, sudah hampir dua bulan "beritanya" itu melulu," cuit Iwan Fals, Selasa (23/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam cuitan yang sama, ia juga menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

"Lapisan-lapisannya itu loh, walau tahu hakim juga lah yang menentukan pada akhirnya," tulis Iwan Fals.

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Iwan Fals untuk mengutip cuitan tersebut.

Sebelumnya, beberapa anggota Polda Metro Jaya dimutasi akibat terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Dari 24 personel yang dimutasi, beberapa di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video CNN]



Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penyidik akan menggunakan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai barang bukti di persidangan.

Dedi memastikan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J telah memperkuat hasil autopsi pertama. Kedua hasil autopsi itu, kata dia, sama-sama menyimpulkan hanya ada luka tembak yang dialami Brigadir J.

"Keduanya [dipakai di persidangan]. Karena keduanya punya keterkaitan erat," kata Dedi dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Selasa (23/8).

Dedi mengatakan kedua hasil autopsi ini sangat penting untuk pembuktian di pengadilan. Terlebih lagi, para tersangka yang terlibat pada pembunuhan Brigadir J telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana alias pasal 340 KUHP.

Berdasarkan hasil autopsi ulang Brigadir J, terdapat lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang. Luka-luka lain di tubuh Brigadir J karena tembakan. Tim dokter memastikan tidak ada bekas penyiksaan.

Gif banner Allo Bank
(tim)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER