Kronologi Merek Dagang Open Mic Indonesia Digugat Komika
CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 18:45 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sejumlah komika Indonesia pada Kamis (25/8) menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang terdaftar atas nama komedian Ramon Papana. Foto: Detikcom/Ahsan
Jakarta, CNN Indonesia --
Komunitas stand up comedy menggugat merek dagang Open Mic Indonesia milik komedian Ramon Papana. Beberapa komika mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pembatalan merek dagang tersebut.
Gugatan diajukan karena open mic merupakan istilah yang sudah melekat dalam dunia stand up comedy sehingga banyak digunakan berbagai acara.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," ucapnya seperti diberitakan detikcom.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan gugatan diajukan karena banyak komika merasa dirugikan dengan merek dagang tersebut.
"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu.
Semua bermula ketika komedian Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang beberapa tahun lalu.
Open Mic Indonesia tercatat dengan nomor pendaftaran IDM000477953 dan nomor pengumuman BRMA3615. Open Mic Indonesia masuk kategori hiburan, acara hiburan radio, dan hiburan televisi.
Ramon Pratomo atau Ramon Papana juga dicatat sebagai pemilik merek dagang Open Mic Indonesia.
Namun, sejumlah komika terdampak setelah pendaftaran tersebut. Mo Sidik menjadi salah satu yang mendapatkan somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019 karena menggelar open mic.
"Kami ingin aman-aman saja. Somasi Rp1 miliar itu terus terang dua (hingga) tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik.
Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan beberapa kafe juga sempat disomasi hingga Rp250 juta karena mengadakan acara open mic.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," ucap Pandji.
Terpisah, seperti diberitakan detikcom, Ramon Papana buka suara mengenai gugatan para komika mengenai Open Mic. Ia mengaku mendaftarkan itu sebagai merek dagang supaya stand up comedy berkembang.
Ia mengaku sudah memperkirakan gugatan itu dan tidak mempermasalahkan hal tersebut sama sekali.
"Kalau saya bilang sih nggak apa-apa, sudah saya duga. Saya daftarkan kan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon Papana.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 90-an itu dikembangkan lewat open mic."
Ia pun menegaskan somasi sesungguhnya tak diberikan kepada para komika, melainkan kepada kafe-kafe yang mengomersialkan hal tersebut.
"Yang saya somasi adalah tindakan komersial seperti cafe, atau yang membuat open mic karena komersial itu nggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," tegas Ramon Papana.
"10 tahun saya biarin, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3-4 tahun saya melakukan somasi tapi bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, ingin mereka berkembang lewat open mic," tuturnya.
Komunitas stand up comedy menggugat merek dagang Open Mic Indonesia milik komedian Ramon Papana. Beberapa komika mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pembatalan merek dagang tersebut.
Gugatan diajukan karena open mic merupakan istilah yang sudah melekat dalam dunia stand up comedy sehingga banyak digunakan berbagai acara.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," ucapnya seperti diberitakan detikcom.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Stand Up Indo Adjis Doa Ibu mengatakan gugatan diajukan karena banyak komika merasa dirugikan dengan merek dagang tersebut.
"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu.
Semua bermula ketika komedian Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang beberapa tahun lalu.
Open Mic Indonesia tercatat dengan nomor pendaftaran IDM000477953 dan nomor pengumuman BRMA3615. Open Mic Indonesia masuk kategori hiburan, acara hiburan radio, dan hiburan televisi.
Ramon Pratomo atau Ramon Papana juga dicatat sebagai pemilik merek dagang Open Mic Indonesia.
Namun, sejumlah komika terdampak setelah pendaftaran tersebut. Mo Sidik menjadi salah satu yang mendapatkan somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019 karena menggelar open mic.
"Kami ingin aman-aman saja. Somasi Rp1 miliar itu terus terang dua (hingga) tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik.
Komika Pandji Pragiwaksono mengatakan beberapa kafe juga sempat disomasi hingga Rp250 juta karena mengadakan acara open mic.
Lanjut ke sebelah...
Alasan Ramon Papana Daftarkan Merek Dagang Open Mic Indonesia
Sejumlah komika Indonesia pada Kamis (25/8) menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang terdaftar atas nama komedian Ramon Papana. Foto: Detikcom/Ahsan
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," ucap Pandji.
Terpisah, seperti diberitakan detikcom, Ramon Papana buka suara mengenai gugatan para komika mengenai Open Mic. Ia mengaku mendaftarkan itu sebagai merek dagang supaya stand up comedy berkembang.
Ia mengaku sudah memperkirakan gugatan itu dan tidak mempermasalahkan hal tersebut sama sekali.
"Kalau saya bilang sih nggak apa-apa, sudah saya duga. Saya daftarkan kan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon Papana.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 90-an itu dikembangkan lewat open mic."
Ia pun menegaskan somasi sesungguhnya tak diberikan kepada para komika, melainkan kepada kafe-kafe yang mengomersialkan hal tersebut.
"Yang saya somasi adalah tindakan komersial seperti cafe, atau yang membuat open mic karena komersial itu nggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," tegas Ramon Papana.
"10 tahun saya biarin, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3-4 tahun saya melakukan somasi tapi bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, ingin mereka berkembang lewat open mic," tuturnya.