Teddy Pardiyana Kaget Jadi Tersangka Penggelapan oleh Rizky Febian
Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian pada Maret 2021 lalu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.
Wati mengatakan suami mendiang Lina Jubaedah, ibu dari Rizky Febian, itu mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Reaksi dari Pak Teddy sendiri kemarin sempet kaget ya. Kok dia istilahnya yang awalnya berniat baik untuk melunasi utang almarhum akan tetapi niat baiknya kok akhirnya dianggap itikad buruk," kata Wati dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (27/8), seperti dikutip detikHot.
Wati menjelaskan Teddy mulanya dilaporkan oleh Rizky Febian terkait penggelapan tiga jenis item, yaitu kos-kosan, uang senilai Rp5 miliar, dan mobil Kijang Innova. Namun, dalam pemeriksaan pada 22 Agustus 2022, Teddy disebut hanya diperiksa terkait mobil Innova.
"Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) Rp 5 Miliar dan kos-kosan tidak ada buktinya," tuturnya.
Wati juga mengatakan mobil Innova itu dijual Teddy untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah. Lina disebut memiliki utang sebesar Rp115.
"Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhum, jadi dijual untuk membayar utang almarhum. Dulu itu ia punya utang Rp115 juta dan penjualan mobil Rp120 juta," paparnya.
Atas penetapan ini, sejumlah kegiatan Teddy disebut menjadi terganggu. Wati menuturkan Teddy sebelumnya berencana pergi ke luar negeri namun karena hal ini niat tersebut jadi harus diurungkan.
"Ya dia ada rencana ke luar negeri, tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika, tapi karena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu," paparnya.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan ayah sambungnya, Teddy Pardiyana, terkait dugaan sengketa aset warisan mendiang ibu kandungnya, Lina Jubaedah. Laporan itu dilayangkan pada 20 Maret 2021.
Laporan dilayangkan Rizky karena Teddy tak kunjung menepati janji mengembalikan aset Lina yang menjadi hak Rizky. Jalan hukum diambil Rizky dan tim kuasa hukum karena Tedy terus mengulur batas waktu pengembalian aset.
Kuasa hukum Rizky menyebut terdapat 12 aset hak anak-anak dari pernikahan Lina Jubaedah dan Sule yang belum dikembalikan oleh Teddy, antara lain uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.
Adapun aset properti yang diklaim masih menjadi hak anak-anak Sule dan Lina, antara lain rumah dan ruko di Panyawangan, bangunan indekos 32 kamar di Bojongsoang, tanah dan toko material di Banjaran, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir di Bandung.