Komedian Indra Jegel mengaku dirinya sebagai komika yang berasal dari daerah merasa dirugikan atas pendaftaran hak paten "open mic Indonesia" yang dilakukan Ramon Papana.
"Jujur kami sangat merasa dirugikan karena berdampak pada kami para komik, khususnya di daerah-daerah," kata Indra Jegel.
"Istilah open mic bukan di Stand-Up (Comedy) doang. Anak-anak mau nge-jam akustikan di kafe, kami namanya open mic juga," lanjut komedian asal Binjai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada seni improv komedi, baca puisi, itu juga open mic," katanya.
"Terus tiba-tiba ada orang yang mematenkan dengan alibi agar tidak dimanfaatkan orang banyak tetapi ketika kami yang memakai malah disomasi," terang pemain Ngeri-ngeri Sedap itu.
Diberitakan detikHot, Kamis (1/9), Indra Jegel berharap bahwa ia dan kawan-kawannya bisa "membawa kembali" open mic menjadi milik publik. Katanya, "open mic itu milik publik".
Sementara itu, Ramon Papana menegaskan tak mengharapkan keuntungan dari pendaftaran paten tersebut.
Bagi Ramon, penggunaan Open Mic Indonesia boleh untuk digunakan oleh komika di Indonesia. Ia hanya meminta para komika untuk meminta izin padanya.
"Saya enggak mau duit. Tapi saya mau menegur saja, jangan sembarangan memakai merek orang. Mereka juga suka diam-diam bikin kok, bagi saya enggak masalah, biarin saja," kata Ramon.
Persoalan ini bermula usai komunitas stand up comedy pun menggugat merek dagang Open Mic Indonesia milik komedian Ramon Papana.
Ramon Pratomo atau Ramon Papana mendaftarkan Open Mic Indonesia sebagai merek dagang beberapa tahun lalu.
Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia didaftarkan pada 28 Mei 2013 dan resmi tercatat sejak 5 Juni 2015.
Sejumlah komika mengaku terdampak setelah pendaftaran tersebut. Mo Sidik menjadi salah satu yang mendapatkan somasi tuntutan Rp1 miliar pada 2019 karena menggelar open mic.
"Kami ingin aman-aman saja. Somasi Rp1 miliar itu terus terang dua (hingga) tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," tutur Mo Sidik.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo, teman-teman komika, untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
"Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," ucapnya.