Oleh karena itu, Tien Wartini juga berharap pihak pelapor yakni Uci Flowdea dan Marissya Icha dapat memaafkan kesalahan anaknya tersebut.
"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan anak Ibu (Medina Zein) untuk berkarya," imbuh Tien Wartini.
Dalam rangka mengupayakan keringanan hukuman tersebut, pihak Medina Zein akan menyampaikan pledoi tertulis yang dirancang oleh tim kuasa hukum yang juga melibatkan menantunya, Lukman Azhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pledoi tersebut dibacakan pada agenda sidang selanjutnya. Sehingga, Tien berharap pledoi itu dapat membantu meringankan hukuman Medina Zein.
"Semoga pledoi yang dibuat besok semakin ada untuk ke arah yang lebih meringankan. Sebagai orang tua, pasti mendoakan yang baik-baik. Mengharapkan bebas," jelas Tien.
"Kami di sini terus terang, bukan terganggu lagi. Sulit untuk bergerak," pungkas Tien Wartini.
Sebelumnya, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein bisa mengembalikan uang hasil penjualan tas mewah yang disebut palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Di lain pihak, Marissya Icha juga melaporkan Medina Zein atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selengkapnya di sini.