Medina Zein Siap Jalani Sidang Vonis Besok

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 11:55 WIB
Medina Zein akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pengancamandan pencemaran nama baik yang akan digelar besok, Kamis (29/9). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Medina Zein akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Sidang itu akan digelar pada Kamis (29/9) mendatang.

Bakal menghadapi sidang vonis, Medina Zein mengaku sudah siap dengan putusan hakim.

"Sudah siap," kata Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/9), seperti dikutip dari detikHot.

Perempuan 30 tahun ini juga mengungkapkan harapannya. Medina berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

"Iya semoga dengan adanya kejadian menjadi yang lebih baiklah," harapnya.

Selain itu, Lukman Azhari yang merupakan suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein juga berharap agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik.

Lukman menyebut istrinya beserta tim sudah melakukan usaha yang terbaik dalam menjalani sidang perkara ini.

"Kita berdoa aja yang terbaik. Kita sudah berusaha," ujar Lukman Azhari.

"Saya harap yang terbaik untuk semuanya. Semoga ada keadilan dalam memutus hati nurani dan lainnya," sambungnya.

Lukman juga berharap agar Medina Zein bisa kembali berkarya lagi setelah perkara yang menjerat istrinya ini selesai. Karena, menurut Lukman, Medina merupakan salah satu perempuan yang punya prestasi dan juga bisnis.

"Saya berharap, berdoa, Medina kan anak berprestasi, Medina menginspirasi. Tiga tahun lalu Medina banyak menginspirasi pemuda-pemudi milenial dan teman-teman juga tahu sering isi talkshow. Saya berdoa mudah-mudahan Medina bisa berkarya lagi," harap Lukman Azhari.

Sebelumnya, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.



Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein bisa mengembalikan uang hasil penjualan tas mewah yang disebut palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Di lain pihak, Marissya Icha juga melaporkan Medina Zein atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(pra/pra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK