Cinta Laura Soal Hukuman untuk Pelaku KDRT: Harus Masuk Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2022 12:30 WIB
Menurut Cinta Laura, pelaku KDRT tidak hanya layak diberi hukuman tidak bisa bekerja kembali, tetapi jauh lebih berat dari itu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cinta Laura Kiehl mengungkapkan kegeramannya dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ramai bermunculan pada beberapa waktu terakhir, termasuk kasus Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Menurut Cinta, pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya layak diberi hukuman tidak bisa bekerja kembali, tetapi jauh lebih berat dari itu, hukuman penjara.

"Kalau dari contoh-contoh di negara lain, pelaku KDRT yang sampai korban masuk rumah sakit, mereka layak dihukum enggak hanya dengan misal tidak diperbolehkan kerja lagi, tapi harus masuk penjara," kata Cinta.

"Kalian enggak sadar, traumanya [pada korban KDRT] enggak jangka pendek, tapi jangka panjang," lanjutnya.

Cinta menyebut korban KDRT bisa mengalami trauma seperti korban perang, ketika misalnya melihat darah akan membuat memori-memori pahit bermunculan dalam benak mereka.

"Itu bisa berdampak pada kepercayaan diri, produktivitas, dan bagaimana mereka memperlakukan orang lain di sekitar," kata Cinta Laura, dikutip dari detikHot yang rilis Selasa (11/10).



Cinta pun menanggapi kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora. Cinta merasa prihatin terhadap Lesti karena kasus tersebut, tapi ia bersyukur kasus ini terekspos.

"Mudah-mudahan dari media dan pihak lain jadi bentuk edukasi untuk masyarakat bahwa ini sebuah hal yang salah," kata Cinta Laura.

Sementara itu, survei Komnas Perempuan pada Maret-April 2020 secara daring menunjukkan 88 persen dari 2.285 responden mengalami kekerasan, tapi nyaris kebanyakan tak berani melapor. Hanya 7,7 persen yang berani mempermasalahkan kekerasan yang dialami.

Korban kekerasan dalam rumah tangga sejatinya dilindungi oleh negara. Masyarakat bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantu menyelesaikan kasus KDRT.

Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.

Masyarakat dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129 (021-129), atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK