Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan suami, Rizky Billar, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) malam meski telah memutuskan damai dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pantauan detikcom, Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba bersama di Polres Metro Jakarta Selatan ditemani kuasa hukum masing-masing yakni Philipus Sitepu dan Hotma Sitompul sekitar pukul 20.51 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky terlihat sempat merangkul Lesti. Kuasa hukum Rizky, Hotma, belum menyampaikan agenda kedatangan mereka. Sementara itu, Lesti hanya menganggung saat ditanya wartawan apakah kondisinya sehat.
Sebelumnya Rizky Billar memenuhi wajib lapor di Polres Jaksel, Senin (17/10). Rizky Billar dikenai wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi.
"Hari ini Saudara Rizky Billar sudah memenuhi panggilan ke Polres Jaksel. Setelah itu kita menunggu dari pihak kepolisian, untuk hasil restorative justice dikeluarkan. Kuta berharap secepatnya masalah ini selesai. Dan keduanya sudah hidup bersama dan ingin memperbaiki hubungan menjadi lebih baik," ujar pengacara Rizky Billar, Philipus Sitompul, kepada wartawan, Senin (17/10).
Sebelumnya Rizky Billar mendapat penangguhan penahanan setelah sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporan atas kasus KDRT. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.
"Ya (sudah keluar tahanan), yang penting Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (16/10).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari kuasa hukumnya dan juga istrinya, Lesti Kejora.
Ade Ary pun mengungkapkan alasan penyidik akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar.
"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10).
Dia mengatakan gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Dia menuturkan Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rds)