LMKN Jelaskan Alur Distribusi Royalti Musik untuk Para Musisi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 20:30 WIB
LMKN menjelaskan alur distribusi royalti musik untuk para musisi yang disebut bakal dimulai pada Desember 2022.
LMKN menjelaskan alur distribusi royalti musik untuk para musisi yang disebut bakal dimulai pada Desember 2022. Foto: iStockphoto
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) menjelaskan alur distribusi yang harus ditempuh para musisi untuk mendapatkan hak royalti. Penjelasan dinilai perlu untuk menyikapi keluhan musisi soal persoalan distribusi royalti.

Menurut Komisioner LMKN Pencipta Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Tito Sumarsono hak-hak royalti dari para musisi dapat didistribusikan mulai Desember 2022.

Royalti tersebut merupakan hasil pengumpulan yang dikoordinasikan Koordinator Utama Pelaksana Harian LMKN Handry Noya dan Sandec Sahetapy bersama mitra perusahaan LMKN, PT LAS, dalam enam bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengatakan para musisi nantinya mendapatkan hak royalti tersebut melalui LMK masing-masing tempat mereka bernaung.

"Seberapa pun yang didapat (dari pengumpulan royalti) akan segera didistribusikan kepada pemberi kuasa melalui LMK," tutur Tito Sumarsono, seperti diberitakan detikcom, Selasa (25/10).

Berdasarkan keterangan Komisioner LMKN HAK Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi Johnny Maukar royalti yang akan didapat para musisi berasal dari yang terkumpul dalam rentang waktu Juli-Desember 2022.

"Pengumpulan royalti itu, cut-off-nya 15 Desember, yang saat ini tengah dikumpulkan adalah dari Juli-Desember," terang Johnny Maukar.

Johnny mengatakan royalti Januari sampai Juli 2022 sudah ditransfer ke LMK. Namun, ia kembali menyerahkan kepada LMK untuk pendistribusian royalti ke masing-masing musisi.

"Untuk urusan membagikan atau belum (kepada musisi), biasanya teman-teman LMK itu membagikan pada saat lebaran," jelas Johnny Maukar.

[Gambas:Video CNN]



Sedangkan ketua LMKN Dharma Oratmangun memastikan akan melakukan langkah tegas untuk mengoptimalkan kinerja LMKN dalam mengumpulkan royalti, yang sudah sepatutnya menjadi hak para musisi di Indonesia.

"Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," tegas Dharma Oratmangun.

Pada awal 2022, sejumlah musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) merespons soal perubahan terkait pengelolaan royalti.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Wakil Ketua AMPLI Cholil Mahmud mengatakan mereka akan melanjutkan tuntutan terutama mengenai kerja sama antara LMKN dengan PT LAS yang disebut sarat kepentingan.

AMPLI menilai keterlibatan PT LAS dalam menyusun Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM dengan LMKN sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap tidak transparan.

"Kami akan melihat sejauh mana perubahan Permenkumham. Lalu mungkin melanjutkan tuntutan AMPLI, misalnya yang paling vital menurut kami konflik kepentingan di PT LAS," ujar Cholil.

"Kami ingin tahu perjanjian kerja samanya [LMKN dan PT LAS] seperti apa sih, mungkin bisa enggak kita dapat kontraknya dari LMKN. Kita sangat ingin untuk membaca kontraknya," lanjutnya.

Gif banner Allo Bank
(far/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER