Nikita Mirzani mengirimkan pesan kepada Dito Mahendra yang melaporkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik untuk bisa "menjadi laki-laki sejati" dan tidak memberikan ancaman kepada dirinya.
Hal itu diungkap Nikita dalam akhir eksepsi yang ia bacakan dengan emosional di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis Hakim yang mulia, sebelum eksepsi ini saya akhiri, saya hanya berpesan dan mengingatkan kepada saudara Mahendra Dito agar menjadi seorang laki-laki sejati," kata Nikita.
"Jangan meneror seorang perempuan seperti saya dengan mengirimi karangan bunga, mengirim orang-orang hitam yang tidak saya kenal, menakut-nakuti saya dan anak-anak saya, manajer saya, serta sahabat-sahabat terdekat saya," lanjutnya.
"Dan informasi teror ini sudah diakui oleh pengacara dari saudara Mahendra Dito yang bernama Didi, bahwa semua teror-teror itu dilakukan oleh saudara Mahendra Dito," kata Nikita.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Nikita juga menyebut bahwa apa yang dialami dirinya dalam menjalani kasus ini adalah "tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada,"
Ia juga menilai bahwa dakwaan terhadap dirinya tidak logis. Nikita Mirzani mempertanyakan penyebab dirinya sampai ditahan karena membuat Mahendra Dito rugi Rp17,5 juta.
Niki juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah.
Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di Instagram Story miliknya. Dengan suara terbata-bata, Nikita juga mengutip ayat suci Al-Qur'an, Surat Al-Maidah.
"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa," kata Nikita.
Nikita juga menyampaikan pesan khusus kepada tiga anaknya, Laura Meizani Mawardi, Azka Raqilla Mawardi, dan Arkana Mawardi, dalam eksepsi tersebut. Nikita meminta mereka yakin bahwa ibu mereka bukan penjahat, tapi diperlakukan seperti penjahat.
"Percayalah mamimu bukanlah seorang pelaku teroris, mamimu bukanlah pelaku pembunuhan, mamimu juga bukan gembong narkoba, tapi mamimu diperlakukan seperti penjahat yang sangat berbahaya untuk Negara Republik Indonesia," kata Nikita.
Pada kasus ini, Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sebelumnya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
(end)