Kris Wu Didenda Rp1,31 T atas Kasus Penggelapan Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 19:50 WIB
Kris Wu wajib bayar denda Rp1,31 triliun atas kasus penggelapan pajak, di luar hukuman 13 tahun penjara kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Kris Wu wajib bayar denda Rp1,31 triliun atas kasus penggelapan pajak, di luar hukuman 13 tahun penjara kasus pemerkosaan dan pencabulan. Foto: Arsip Instagram @kriswu
Jakarta, CNN Indonesia --

Kris Wu menghadapi sejumlah putusan hukuman pada Jumat (25/11). Selain 13 tahun atas kasus pemerkosaan dan pencabulan, Kris Wu juga diwajibkan bayar denda sekitar Rp1,31 triliun usai terbukti menggelapkan pajak.

"Pada 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing," hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing, seperti diberitakan CCTV News via Weibo

"Dia juga tidak membayar pajak lain sekitar 84 juta yuan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, pengadilan mewajibkan Kris Wu untuk membayar lebih dari 500 juta yuan atau sekitar Rp1 triliun (1 yuan =Rp2.187,47) sebagai hukuman.

"Termasuk hukuman, dia diperintahkan untuk membayar total 600 juta yuan."

Perkara ini dimulai setelah sejumlah kabar menyebutkan Kris Wu selama ini mengelak dari kewajiban pajak besar dengan berbagai cara, baik di dalam negeri atau lewat perusahaan asing. Pihak berwenang kemudian mulai menyelidiki hal itu.

"Badan Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis Kanada Kris Wu dari 2019 hingga 2020," berdasarkan pemberitaan CCTV News.

"Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit. Jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail hingga mencapai kesimpulan saat ini."

CCTV News soal penggelapan pajak Kris Wu.Pemberitaan mengenai putusan penggelapan pajak Kris Wu. Foto: CCTV News via Weibo

Sebelumnya, pengadilan juga memvonis Kris Wu hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Sixth Tone mendetailkan hukuman 11,5 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan terhadap tiga orang dalam periode November hingga Desember 2020.

Sementara itu, hukuman 22 bulan penjara untuk kejahatan pencabulan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.

Selain vonis penjara, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing juga menerbitkan perintah deportasi Kris Wu setelah masa tahanan selesai.

Putusan tersebut diterbitkan lebih dari lima bulan setelah persidangan dimulai di pengadilan Beijing yang sama pada Juni 2022. Vonis itu juga lebih tinggi daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.

Dalam sidang itu, eks member EXO ini dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk pemerkosaan dan sejumlah tindak tidak bermoral. Atas aksinya itu, menurut Xinhua News Agency yang dilansir dari News1, Minggu (12/6), Kris Wu berisiko dipenjara antara tiga hingga 10 tahun.

[Gambas:Video CNN]



Persidangan Kris Wu tersebut digelar secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Berdasarkan hukum di China, pelaku pemerkosaan biasanya akan dijatuhi hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Sehingga, putusan terhadap Kris Wu lebih tinggi daripada yang biasanya berlaku di China.

Gif banner Allo Bank
(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER