Tutup Masa Sidang, Puan Ajak Seluruh Pihak Kawal Proses Pemilu 2024

Advertorial | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 00:00 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). (Foto:Arsip DPR RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah mulai berlangsung.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 DPR RI digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Sebelumnya, Rapat Paripurna beragendakan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

"Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU PPSK.

Di samping itu, Rapat Paripurna DPR tersebut juga mengesahkan UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Anggota dewan pun membahas soal Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 dalam rapat paripurna ini.

Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna adalah Pidato Penutupan Masa Sidang dari Puan. Dalam pidatonya, Puan menekankan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.

"Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur dan adil," ujar Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menegaskan, pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis.

Konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.

"Diperlukan Pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Dibutuhkan Partai Politik peserta pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh Persatuan Bangsa," tuturnya.

Capaian Masa Persidangan II

Pada masa sidang ini, Puan memaparkan, DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 6 RUU menjadi UU. Saat ini, juga ada 13 RUU yang tengah dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

Salah satu UU strategis yang telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah UU KUHP. Meski telah disahkan, terdapat 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuan UU KUHP sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.

"Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP," jelas Puan.

RUU KUHP sendiri merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana. Puan menambahkan, UU KUHP menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP," terang peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu.

"DPR RI dan Pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk Undang Undang, berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan," sambung Puan.

Apabila UU KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, menurut Puan, masih terdapat jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi UU KUHP selaras dengan Konstitusi Negara.

"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," tegasnya.

Dalam masa sidang ini, DPR pun telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU, dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU.

Pada masa persidangan ini, DPR juga telah memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI, calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masa Jabatan 2022-2027, pewarganegaraan Shayne Elian Jay Pattynama untuk ditetapkan sebagai warga negara Indonesia, dan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

Apresiasi Pemerintah

Terkait pengawasan atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, Puan memberi apresiasi atas capaian realisasi program dan anggaran yang menunjukkan kinerja yang baik di tengah berbagai tantangan global.

"APBN Tahun Anggaran 2022 juga telah menunjukkan kinerja yang baik dan mampu menopang kinerja ekonomi nasional yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi walaupun kita berada pada situasi global yang penuh gejolak," ucap Puan.

Dia juga memberi apresiasi atas diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kementerian/lembaga serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023.

"DPR RI akan terus mendorong Pemerintah agar selalu meningkatkan kualitas dan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung tercapainya target pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata," imbuh Puan.

Lebih lanjut, Puan menyinggung soal pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022 di Bali yang telah berlangsung dengan baik dan sukses.

"Rangkaian pertemuan yang dilaksanakan telah memberikan harapan ke depan untuk dapat mempercepat pemulihan global, serta bagi Indonesia telah mempromosikan pariwisata pada tingkat global," ungkap Puan.

Delegasi DPR RI juga menghadiri pertemuan dan konferensi dalam rangka menjaga kepentingan nasional serta kawasan ASEAN pada Sidang Umum ke-43 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 20-25 November 2022.

Puan sebagai Ketua DPR RI pun telah menerima Presidensi Parlemen ASEAN. Penyerahan Presidensi tersebut dilakukan pada penutupan Sidang Umum AIPA ke-43 yang diselenggarakan di Kamboja.

Di samping memegang Presidensi, DPR RI juga akan menjadi tuan rumah Sidang Umum AIPA ke-44 pada tahun depan.

"Mari kita sukseskan bersama Presidensi Parlemen ASEAN yang dapat membawa kemajuan bersama ASEAN," kata Puan.

Usai penutupan masa sidang DPR hari ini, anggota dewan akan mulai memasuki masa reses dari tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

Selama masa reses, Puan meminta anggota dewan untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat, menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.

"Selamat memasuki masa reses dan sapalah rakyat dengan gembira. Saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Natal bagi yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2023 bagi kita semua," tutup cucu Bung Karno itu.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER