Nikita Mirzani: Worth It Masuk Penjara, Masalah Dito Terkuak
Nikita Mirzani menilai masa tahanan yang ia jalani akhir tahun lalu di Rutan Klas IIB Serang turut andil membongkar tabiat Dito Mahendra. Menurutnya, itu membongkar banyak hal terkait Dito Mahendra, pelapornya.
"Gue tuh agak bingung, dari dulu gue bermasalah sama hukum, tapi [atas] masalah yang bukan gue lakukan dan akhirnya gue harus dikorbankan," ujar Nikita Mirzani dalam YouTube Crazy Nikmir REAL yang diunggah pada Rabu (11/1).
"Tapi enggak apa-apa, kalau yang kali ini gue worth it dikorbankan masuk penjara. Karena apa? Dengan gue masuk penjara si Dito Mahendra ini yang katanya pelapor dan korban akhirnya terkuak semua masalahnya," lanjutnya.
Artis yang akrab disapa Nyai ini menjabarkan berbagai masalah yang dihadapi Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik yang membuat dirinya ditahan, termasuk diburu KPK lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.
Dito dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Dalam konten YouTube itu, Nikita Mirzani juga berharap Dito Mahendra segera menyerahkan diri hingga ditahan dalam waktu lama.
"Mudah-mudahan tahun 2023 ini Dito Mahendra segera menyerahkan diri aja ke KPK karena KPK juga nyari," ucap Nikita.
"Mudah-mudahan aja segera dipenjara, mudah-mudahan penjaranya lama jadi dia enggak keluar-keluar dari bui. Gue mau tahu siapa sih yang tolongin dia kalau dia masuk penjara," lanjut Nikita.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Nikita Mirzani untuk mengutip video tersebut.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani berakhir setelah Majelis Hakim PN Serang memutuskan vonis bebas.
Ketidakhadiran Dito Mahendra sebanyak empat kali dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Nikita Mirzani.
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, Dito Mahendra berada di luar negeri, sehingga semakin sulit untuk dihadirkan untuk dimintai keterangan secara langsung di persidangan.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap ketua majelis hakim.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas Nikita Mirzani. Banding telah didaftarkan ke PN Serang pada Jumat (30/12) pukul 11.15 WIB dan diterima oleh panitera atas nama Sugiharto.
(frl/chri)