Rumah Ramai Dikunjungi Kerabat, Venna Batal Blak-blakan Soal KDRT?
Rumah aktris sekaligus politikus Venna Melinda, yang dikabarkan tengah beristirahat sejak kegaduhan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terpantau ramai dikunjungi kerabat pada Sabtu (14/1).
Ibunda Venna, Ni Made Ayu Rahmawati, tampak datang berkunjung bersama cucunya pada pukul 15.47 WIB.
"Iya ke sini sama cucu. Nanti ya anter cucu masuk dulu," kata Ni Made, dikutip dari detikHot, Sabtu (14/1).
Anak Venna, Athalla Naufal juga terpantau keluar dari rumah yang beralamat di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu bersama kekasihnya, Shannon Wong.
Kepada awak media, Athalla menyebut keadaan ibunya telah membaik. Ia juga meminta doa untuk sang ibu.
"Membaik sekarang (kondisi Venna Melinda), doain ya," ujar Athalla sebelum meninggalkan rumah.
Sebelumnya, Venna disebut akan blak-blakan soal kasus KDRT pada Sabtu (14/1) hari ini.
Namun, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Venna belum mendatangi para wartawan yang berjaga di depan kediamannya hingga pukul 18.45 WIB.
Hanya ada satu lampu rumahnya yang terlihat menyala dari luar. Selain itu, terdapat lima mobil pribadi yang terparkir di halaman rumah Venna.
Sekitar 10 menit kemudian, tiga dari enam mobil yang terparkir di halaman rumah Venna tampak meninggalkan kediaman itu secara bersamaan.
Venna sebelumnya juga telah berjanji akan buka suara lebih lanjut mengenai kasus tersebut di rumahnya pada Jumat (13/1). Namun pada Jumat (13/1), Venna mengaku masih belum bisa banyak bicara soal kasus yang melibatkan suaminya, Ferry Irawan.
"Insya Allah besok sore (hari ini), ya. Saya mau istirahat dulu. Besok berkabar, ya," kata Venna.
Di sisi lain, Ferry Irawan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT pada Senin (16/1).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut pemanggilan itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Ferry.
"Dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Dirmanto dalam konferensi pers, Kamis (12/1).
Dirmanto mengatakan penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi terkait aksi dugaan KDRT tersebut. Mereka adalah pegawai house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(pop/arh)