Pegang Bukti Transfer, Ferry Sangkal Tak Nafkahi Venna Melinda
Ferry Irawan membantah tudingan tak memberikan nafkah kepada Venna Melinda tiga bulan terakhir. Tuduhan itu sebelumnya dilayangkan Venna Melinda bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Mapolda Jatim.
Ferry mengklaim tetap memberikan nafkah kepada sang istri, meski disesuaikan dengan pendapatannya.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran, karena saya ini influencer," kata Ferry saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1).
"Karena penghasilan saya itu, taruh lah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP dan pelunasan ketika selesai."
Ferry juga mengatakan seluruh penghasilan yang ia dapatkan selalu diberikan kepada istrinya, melalui rekening Venna.
Ia bahkan menyatakan seluruh penghasilan selalu diberikan dan ditransfer ke rekening Venna Melinda. Sehingga, kata Ferry, tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekening dirinya.
"Pokoknya semua, apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Senada, pengacara Ferry, Jeffery Simatupang menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer. Berdasarkan bukti itu, mereka menegaskan Ferry Irawan masih menafkahi istrinya 10 bulan terakhir.
"Ini bukti transfer ada. Katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffery.
Sebelumnya, Ferry Irawan diduga sudah tidak pernah menafkahi sang istri dalam tiga bulan terakhir. Hal itu disampaikan Hotman saat mendampingi Venna Melinda ke Mapolda Jatim pada Kamis (12/1).
"Selama tiga bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah," kata Hotman.
Venna kala itu juga mengonfirmasi pernyataan kuasa hukumnya tersebut. Dia mengatakan dirinya yang membiayai semua kebutuhan keluarga, termasuk untuk Ferry Irawan sang kepala keluarga, dalam tiga bulan terakhir.
"Saya yang mencukupkan kehidupan," timpal Venna Melinda.
Semua hal tersebut terungkap setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke polisi atas KDRT yang dilakukan tiga bulan terakhir. Klimaksnya terjadi ketika KDRT kembali terjadi di Kediri pada Minggu (8/1) hingga Venna Melinda berdarah.
Hal itu membuat Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT. Namun, kasus itu dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim karena domisili pasangan tersebut.
Ferry Irawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.