Ferry Irawan sebelumnya menyebut nama pengacara kondang Hotma Sitompul untuk mendampinginya melawan Venna Melinda.
Hal itu terucap saat Ferry sendirian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ferry memilih untuk tak banyak bicara ketika dicoba untuk dihubungi melalui telepon. Ia hanya meminta untuk menghubungi Hotma Sitompul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pihak Bang Hotma Sitompul saja ya. Iya [untuk wawancara]," kata Ferry dalam pesan singkat, Jumat (13/1).
Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.
Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.
(end)