Hotman Beber Mantan Istri Ferry Sering Curhat ke Venna Melinda

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 12:10 WIB
Hotman Paris menyebut Venna Melinda sudah menyiapkan rekaman curhatan mantan istri Ferry Irawan untuk dibawa ke depan hakim.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda sudah menyiapkan rekaman curhatan mantan istri Ferry Irawan untuk dibawa ke depan hakim. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris membeberkan Venna Melinda sering berkomunikasi dengan mantan istri Ferry Irawan, Anggia Novita.

Anggia disebut kerap menceritakan penderitaan yang ia alami semasa menjadi istri Ferry setelah kasus KDRT terhadap Venna Melinda terkuak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Venna cerita ke saya bahwa Anggi ini istri ketiga yang dikawini, tapi sudah cerai. Venna itu yang keempat," kata Hotman dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Senin (16/1).

Anggia Novita sebelumnya tercatat secara publik sebagai istri kedua yang pernah menikah dengan Ferry Irawan. Ferry dan Anggia menikah pada 2009 hingga berpisah pada 2021.

Sebelum dengan Anggia, Ferry tercatat menikah dengan Noviyana Shintawati pada 2001 hingga 2009. Sementara dengan Venna, Ferry menikah dengan aktris itu pada Maret 2022.

[Gambas:Video CNN]

"Jadi setelah kasus ini mencuat, mantannya ini sering telepon sama Venna, curhat. Curhat penderitaan yang dialami, dan Venna itu pintar, semua curhatannya direkam oleh Venna dan nanti akan dijadikan bukti," kata Hotman.

Menurut Hotman, rekaman tersebut memang bukan barang bukti kekerasan Ferry terhadap Venna. Namun bisa dianggap sebagai petunjuk bagi hakim dan penguat kepercayaan terhadap pernyataan Venna.

Selain itu, rekaman itu juga disebut bisa membuat polisi menjadikan mantan istri Ferry tersebut sebagai saksi langsung atas kasus KDRT.

"Itu kan buat history background untuk menentukan orang ini [Ferry] nanti diapain," kata Hotman.

"Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada para laki-laki. Kalau pasangan Anda menolak hubungan intim, jangan marah-marah, ikhlaskan saja," katanya menyinggung penyebab cekcok Ferry dan Venna.

Sementara itu, Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

[Gambas:Youtube]



Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.

Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER