Cerita Ferry ke Keluarga Soal Kasus KDRT Venna: Enggak Diapa-apain

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 14:00 WIB
Ferry Irawan mengaku kepada adiknya bahwa ia tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda dan hanya cekcok biasa.
Ferry Irawan mengaku kepada adiknya bahwa ia tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda dan hanya cekcok biasa. (CNN Indonesia/ Farid Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferry Irawan sempat mengaku kepada adiknya, Maya, bahwa ia tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ia mengatakan kepada Maya bahwa hanya terlibat cekcok dengan Venna, tapi Maya tidak puas dengan jawaban kakaknya itu.

"'Enggak diapa-apain,' katanya [Ferry]. 'Ini awalnya cuma ribut biasa, tapi tiba-tiba histeris Kak Venna,' katanya," kata Maya ketika ditemui di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Kamis (19/1), mengulang perkataan Ferry Irawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak puas dengan jawaban Ferry, Maya mencecar kembali kakaknya dengan pertanyaan. Apalagi ketika Maya mengetahui bahwa Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung.

Meski demikian, Ferry kembali menegaskan bahwa ia hanya cekcok dengan Venna Melinda. Ia juga berusaha untuk meyakinkan adiknya bahwa ia sayang dengan istrinya itu.

"Dia [Ferry] cuma bilang, 'Ini cekcok, ini cekcok'. Terus saya cecar, enggak puas. 'Iya, tapi ini lo apain?'" ujar Maya.

"Dia bilang, 'Abi enggak apa-apain Kak Venna, May. Abi itu sayang banget sama Kak Venna. Abi itu menenangkan saja'," lanjutnya.

Maya mengatakan tetap tidak puas dengan jawaban Ferry Irawan. Namun, ia membiarkan agar semua pihak menenangkan diri terlebih dulu karena mungkin masih memiliki rasa emosi.

Selain itu, Maya juga mengurungkan niatnya untuk menghubungi Venna Melinda saat itu karena takut mengganggu.

"Saya juga sempat [ingin] minta maaf via WhatsAppa ke Kak Venna. Takut saya mengganggu berkomunikasi dengan dia. Jadi, saya pikir, ya sudah, saya enggak usah hubungi dulu biar pada tenang," jelas Maya.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan KDRT pada Senin (9/1). Polda Jawa Timur kemudian pada Senin (16/1) malam resmi menahan Ferry Irawan.

[Gambas:Video CNN]



Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

(frl/pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER